ASN Pemkot Bandar Lampung Juga Dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

ASN Pemkot Bandar Lampung Juga Dilarang Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Semakin dekat menuju cuti bersama Pemkot Bandar Lampung mengingatkan dan memberi himbauan kepada ASN untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas pulang ke Kampung halam baik mobil maupun motor.

Ditegaskan oleh Wali kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Pihaknya akan terus mengingatkan ASN untuk mengikuti aturan ini.

"Ini kembali ditegaskan tidak boleh, ini sudah jelas sudah ada instruksi dari KPK yang harus kita laksanakan,"imbuhnya.

Dengan adanya aturan ini tentu dirinya berharap bagi para ASN dan juga DPRD Kota Bandar Lampung untuk bisa bijak dalam menggunakan kendaraan dinas ini.

BACA JUGA:Eva Dwiana Mengatakan Pemprov Lampung Ingkar Janji Soal DBH

"Semoga para ASN ini bisa mengikuti instruksi ini dengan baik,"tambahnya.

Meski masih tetap nekat melakukan mudik menggunakan mobil dinas maka akan ada sanksi disiplin untuk para pejabat ASN.

Diberikan pada sebelumnya. Pemerintah Kota Bandar Lampung memberi peringatan bagi para ASN dilingkungan pemkot Bandar Lampung supaya tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun itu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Selaku kepala Inspektorat Bandar Lampung Robby Suliskan menyampaikan hal itu, yang mana sudah diatur dalam aturan ASN.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Mengatakan Hari Ini THR ASN Mulai Cair

Aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"Jadi berdasarkan surat himbauan KPK, penyelenggara negara dam pegawai negeri yang memang terdiri dari PNS dan juga PPPK dilarang keras untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun itu, baik parcel, maupun paket, makanan, dan minuman, apalagi itu uang,"ucapnya.

Menurutnya juga, jika surat edaran dilanggar mala dengan tegas pihaknya akan merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.

"Yang pasti ada, baik hukuman disiplin berat maupun sebagainya, kita lihat saja nanti apakah ada yang melaporkan karan itu memang masuk dalam gratifikasi,"tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: