Jelang Lebaran, Tiga Parpol Ajukan Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

Jelang Lebaran, Tiga Parpol Ajukan Pencairan Bantuan Keuangan Parpol

Ilustrasi Bantuan Keuangan Parpol--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tiga dari 10 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Barat hasil pemenang pemilu tahun 2019 telah mengajukan usulan untuk pencairan bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) tahun 2024.

“Sejauh ini sudah ada tiga Parpol yang telah mengajukan usulan untuk pencairan dana bantuan keuangan Parpol yaitu Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra,” ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Senin 1 April 2024.  

Dijelaskannya, sementara untuk tujuh Parpol yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) hingga kini belum mengajukan usulan untuk pencairan bantuan keuangan Parpol tahun 2024.

“Untuk tiga Parpol yang telah mengajukan usulan tersebut, saat ini masih dalam proses guna dilakukan pencairan dana,” ujar dia.

BACA JUGA:Polres Lampung Barat Kembali Datangi SPBU, Lakukan Tera Ulang Hingga Cek Tangki Penyimpanan BBM

Terkait bantuan keuangan Parpol tersebut, lanjut Burlianto, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh ketua Parpol dan di dalam surat tersebut dijelaskan terkait persyaratan administrasi pengajuan dan besarannya bantuan keuangan tahap I kepada Parpol hasil pemilu 2019 tahun anggaran 2024. 

Untuk pengajuan surat permohonan bantuan keuangan Parpol disampaikan secara tertulis oleh DPD/DPC Parpol tingkat Kabupaten ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris kepada bupati untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Parpol dengan tembusan disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Lampung Barat dengan menggunakan kop surat dan cap stempel Parpol.

Selain itu melampirkan kelengkapan administrasi berupa yaitu SK DPP Parpol yang menetapkan susunan kepengurusan DPD/DPC Parpol tingkat kabupaten yang dilegalisir oleh ketua Umum/Sekjen DPP Parpol atau sebutan lainnya atau legalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Parpol, Fotocopy surat keterangan NPWP, serta surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara Parpol hasil pemilu DPRD kabupaten yang dilegalisir ketua atau sekretaris Komisi Pemilihan Umum.

Kemudian, Nomor Rekening Kas Umum Parpol yang dibuktikan dengan pernyataan pembukuan rekening dari bank yang bersangkutan dan fotocopy buku rekening dan rekening koran, rencana penggunaan dana bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk pendidikan politik (Mengacu pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 pasal 27 dan 28 serta Permendagri Nomor 78 tahun 2020 pasal 28 A ayat 1,2 dan 3).

BACA JUGA:KPU-Bawaslu Lampung Barat akan Terima Dana Hibah Rp21,830 Miliar, Ini Rinciannya!

Selanjut dia, laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Terakhir surat pernyataan ketua Parpol yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Parpol dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPD/DPC diatas materai dengan menggunakan kop surat Parpol.

Menurut dia, pemerintah daerah telah menganggarkan dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp447.502.847 untuk 10 Parpol hasil pemilu 2019.

Rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp24.403.635, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp68.937.873, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp137.510.217, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp52.226.226, Partai Nasdem Rp21.844.073, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp25.430.652.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: