Disnaker Buka Posko Pengaduan, H-7 Lebaran Perusahan Harus Sudah Bayaran THR

Disnaker Buka Posko Pengaduan, H-7 Lebaran Perusahan Harus Sudah Bayaran THR

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung meminta dan memberitahukan kepada semua perusahan untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan tanpa harus dicicil.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung Muhammad Yudi, iya menyampaikan pihaknya meminta semua perusahan mengikuti Permenaker 6/2016.

Dan juga UU Ketenagakerjaan ataupun Perppu Cita Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang pada 21 Maret 2023.

"Itu sudah menjadi perintah dari Kementerian Ketenagakerjaan juga yang sudah memerintahkan perusahan tidak boleh untuk mencicil THR,"ucapnya.

BACA JUGA:Jual Barang Hasil Curian Lewat Facebook, Pria Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

Menurut nya, guna dalam mendukung hal ini pihaknya akan melakukan pembukaan posko pengaduan dalam waktu dekat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan.

"Sesuai dengan surat edaran yang sedang kita buat, maka nya kita juga mendirikan posko pengaduan, untuk tanggal kita menyesuaikan yang ada di Provinsi, mengingat aturannya sudah jelas,"ucapnya.

Ketika ditanya bagaimana jika perusahan tidak mau membayar THR karena beralasan tidak ada uangnya, iya menjawab tidak bisa jika seperti itu.

"Tetapi tidak bisa, harus tetap mengikuti aturan. Selama tidak ada masalah, mengingat tahun kemarin tidak ada,"tambahnya.

BACA JUGA:Sempat Viral Perang Sarung di Sukaraja, 13 Remaja Berhasil Diamankan Polisi

"Semoga di tahun ini juga begitu ya, karena pasti ada sanksinya kalau terlambat berupa membayar 5% dari THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: