Rutan Krui Usulkan 121 WBP Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Rutan Krui Usulkan 121 WBP Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Ilustrasi Remisi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menyampaikan usulan sebanyak 121 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ataupun narapidana dan anak pidana ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui Fajar Ferdinan, A.Md, IP, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Murtazal, S.H, M.M., mengatakan bahwa, mengenai usulan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, terhadap warga binaan di Rutan Krui ini sebelumnya memang telah disampaikan ke Kemenkumham RI melalui Dirjen Pemasyarakatan. 

Karena itu, untuk tindak lanjutnya nanti tetap menunggu dari Kemenkumham RI tersebut.

“Kami telah mengusulkan sebanyak 121 orang warga binaan pemasyarakatan di Rutan Krui ini yang memang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi khusus tersebut,” kata dia.

BACA JUGA:Curi Motor di Suoh Lampung Barat, Pelaku Dibekuk Polisi Saat Bersembunyi di Tanggamus

Dijelaskannya, pengusulan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan itu memang khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang beragama islam. 

Sedangkan, untuk di Rutan Krui pada usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 ini hanya untuk usulan remisi khusus I (RK.I), sedangkan untuk remisi khusus II (RK.II) atau langsung bebas itu tidak ada, hal itu karena memang salah satunya warga binaan belum memenuhi syarat.

“Sedangkan, mengenai besaran remisi atau pengurangan masa tahanan yang diusulkan untuk setiap warga binaan pemasyarakatan itu jelas bervariasi, artinya tidak sama,” jelasnya.

Masih kata dia, untuk kepastiannya nanti menunggu tindak lanjut dari Kemenkumham RI, yakni Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI. 

BACA JUGA:Komisi II DPRD Lampung Soroti Pencemaran Limbah Pabrik SCG

Karena setelah adanya SK dari Kemenkumham RI mengenai pemberian remisi khusus tersebut, akan diketahui jumlah pastinya warga binaan di Rutan Krui yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tersebut, begitu juga dengan besaran remisi yang diperoleh.

“Untuk pemberian remisi khusus hari Raya Idul Fitri di tahun 2024 ini tentu akan tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni tetap akan dilakukan di dalam Rutan Krui, yang biasanya dilakukan setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri selesai,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: