Jelang Mudik Lebaran, KAI Divre IV Tanjung Karang Imbau Pelanggan Agar Membawa Barang Secukupnya

Jelang Mudik Lebaran, KAI Divre IV Tanjung Karang Imbau Pelanggan Agar Membawa Barang Secukupnya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menetapkan masa angkutan Lebaran pada 31 Maret s.d 21 April 2024 mendatang.

Dihimbau untuk para calon pemudik, tentunya perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api.

Selaku manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari saat di wawancarai mengimbau agar pelanggan membawa barang secukupnya dan diusahakan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel.

“Untuk barang bawaan diharapkan untuk ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lainnya yang memungkinkan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan pelanggan lainnya,” ungkap Zaki. 

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Pastikan Stok Pangan Aman Selama Ramadhan

 

 

Zaki juga menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi). 

“Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea senilai Rp 2000/kg. Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” jelas Zaki. 

Adapun Ia juga menegaskan sederet barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya. 

“Tidak diperkenankan juga untuk membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi. Kami berharap agar semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api saat mudik Lebaran 2024 ini, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan,” tutup Zaki.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: