Puluhan Warga Lampung Barat Merantau ke Luar Negeri

Puluhan Warga Lampung Barat Merantau ke Luar Negeri

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia-freepik.com-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu pekerjaan pilihan masyarakat Kabupaten Lampung Barat, karena bekerja di luar negeri gajinya tinggi. 

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat dari Januari hingga Rabu 13 Maret 2024, terdapat puluhan orang warga Lampung Barat yang mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri. 

“Sampai saat ini sudah ada 22 orang yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri. Jumlahnya cukup banyak,” ungkap Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, MM, Rabu 13 Maret 2024.

Dijelaskannya, sebanyak 22 orang yang mengurus rekomendasi ke luar negeri tujuannya yaitu ke negara Singapura 2 orang, Korea 1 orang, Kuwait 1 orang, Hongkong 6 orang, Taiwan 7 orang, dan Malaysia 5 orang.

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Pimpin Rapat Bahas Penanganan Konflik Warga dan Harimau

BACA JUGA:Pj Bupati Lampung Barat Serahkan Bantuan kepada Korban Konflik Harimau Sumatera

“Alasan mereka ingin bekerja keluar negeri karena faktor ekonomi, di luar negeri kan gaji nya tinggi jadi mereka memilih untuk bekerja kesana. Selain itu ada juga yang mencari pengalaman,” ujar dia

Lebih jauh dia mengatakan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal. 

“Setelah persyaratan tersebut di upload maka kita melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali kita lakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka kita akan melakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi,” kata dia.

Jadi, kata Ismet, pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri. 

 BACA JUGA:Penerbangan di Bandara MTK Kembali Aktif, Jon Edwar Ajak Warga Gunakan Transportasi Udara

BACA JUGA:Tercatat Sejak Januari-Maret 2024, Realisasi Investasi di Pesisir Barat Capai Rp168 Miliar Lebih

“Kalau perusahaan (penyalur tenaga kerja) nya masih baru maka pihak perusahaan dan Calon Pekerja Migran Indonesia harus datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus rekomendasi,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: