KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran Pemantau Pilkada 2024

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) membuka pendaftaran pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesbar, sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, dalam pembukaan pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat tahun 2024 itu telah mengacu peraturan yang berlaku.

Salah satunya dalam Peraturan KPU (PKPU) No.2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Adapun persyaratan dalam pendaftaran sebagai pemantau Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini antara lain bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas,” kata Marlini, Selasa 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat Catat Ada 4 Laporan

Selain itu, lanjutnya, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Pesbar sesuai dengan wilayah pemantauannya. 

Karena itu, bagi pihak yang hendak mendaftar sebagai pemantau Pilkada Pesbar 2024 agar melengkapi berbagai syarat pendaftaran serta dapat mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi administrasinya seperti surat keterangan terdaftar di pemerintah, profil organisasi lembaga pemantau pemilihan dan kelengkapan lainnya.

“Sesuai dengan tahapan yang ada, untuk pendaftaran pemantau Pilkada 2024 di Kabupaten Pesbar ini telah dibuka sejak 27 Februari 2024 sampai 16 November 2024 mendatang,” jelasnya.

Masih kata dia, terkait dengan tahapan Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini tentu sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun KPU Pesbar juga tetap menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI. 

BACA JUGA:Sering Diguyur Hujan Deras, Kabupaten Pesisir Barat Masih Aman dari Bencana

Sesuai dengan PKPU No.2/2024 yang telah diterbitkan oleh KPU RI tersebut bahwa, untuk proses tahapan seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada itu dijadwalkan mulai 17 April 2024 sampai dengan 5 November 2024.

Selain itu, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih juga akan dilaksanakan mulai April 2024. 

Sedangkan untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024. 

Kemudian, pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan 24-26 Agustus 2024, dan jadwal pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: