Kamu Wajib Tahu Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih
![Kamu Wajib Tahu Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih](https://medialampung.disway.id/upload/8785f112a6ca034dff2535a063d604dd.jpg)
--
BACA JUGA:KOPNUSPOS Kembali dengan Program Berbagi Kebahagiaan Bersama Pensiunan di Kota Metro
Nah sekarang sudah ketahuan nih makna rahasia marka jalan berwarna kuning yang berarti jalan nasional.
Markanya tetap berwarna putih, jalan nasional sudah pasti diberikan nomor rute. Letak penomoran ini biasanya ada di papan penunjuk rute jalan.
Yang mana hal itu sudah tertulis di Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.930/AJ.401/DRJD/2007.
Dalam SK tersebut, nomor-nomor itu diberikan untuk jalan nasional yang berarti jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional.
BACA JUGA:Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan
Lalu penentuan nomornya juga enggak asal, dalam Pasal 2 Ayat ketiga dalam SK tersebut berbunyi seperti ini.
Ruas jalan yang memanjang dari barat ke Timur diberikan nomor ganjil dengan urutan mulai dari ruas jalan utama (jalur pantai Utara dan jalur selatan).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: