Kamu Wajib Tahu Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih

Kamu Wajib Tahu Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sudah pada tabu belum, mengenai marka jalan yang berwarna kuning ternyata mempunyai makna berbeda dengan yang warna putih, berikut ini artinya.

Marka jalan ada yang berwarna putih ada juga berwarna kuning, sudah pada tahu belum mengenai artinya.

Meskipun iya berbentuk putus-putus ataupun lurus, makna nya dari marka jalan ini berwarna kuning berbeda dengan warna putih.

Maka rahasia dari marka jalan berwarna kuning ini bukan berarti agar lebih terlihat pada malam hari atau saat kondisi hujan.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Dimulai, Polres Lambar Tetapkan 5 Aturan Lalulintas yang Tidak Boleh Dilanggar

Arti dari marka jalan yang berwarna kuning ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).

Peraturan tersebut yang dijelaskan arti dari marka kuning yang berarti rute tersebut adalah jalan nasional.

Nah jadi jangan iseng asal ngecat marka jalan komplek dengan warna kuning, itu sudah termasuk melanggar aturan.

Serta satu fungsi menarik dari jalan dengan marka warna kuning ini adalah pertanda supaya gak nyasar.

BACA JUGA:Program Baru Pemkot, Pembuatan Kartu Keluarga Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil

Karena statusnya sebagai jalan nasional, jika menemui jalan dengan marka warna kuning ini kalau diikuti ke salah satu ujungnya pasti akan menuju ibu Kota Provinsi.

Tetapi jangan juga sampai terjebak, semua jalan dengan marka kuning sudah pasti jalan nasional.

Karena berstatus sebagai jalan nasional, berarti kondisi dari jalan dengan marka warna kuning horizontal ini dipelihara dan menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat.

Yang berarti nggak bisa sembarangan ditambah atau dikurangi fasilitasnya oleh pemerintah daerah setempat tanpa ada izin dari pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: