Operasi Keselamatan 2024 Selama 14 Hari, Dimulai Besok
--
BACA JUGA:Kawanan Gajah Liar Terpantau di Wilayah HPT Pahmungan
Yang selanjutnya, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan menggunakan ponsel saat berkendara, maupun berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile).
Juga pelanggaran plat nomor palsu (ETLE mobile) serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile). Polri juga gencar menindak para pengendara motor yang suka melawan arus.
Pengendara motor yang melawan arus dapat kenda denda tilang hingga Rp500.000.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: