Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Cara Membayar Hutang Puasa Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jika kita masih memiliki hutang puasa ramadhan, maka sebaiknya segera dibayar.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan cara membayar hutang puasa Ramadhan atau Qadha Puasa Ramadhan.

Tak sedikit yang sudah lupa jumlah hutang puasa, karena tidak diganti selama bertahun-tahun.

Ulama sepakat setiap puasa yang tertinggal atau tidak dikerjakan hukumnya wajib di qadha atau diganti di hari-hari lain selain bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat : Ini Ciri-ciri Rumah Tangga Diganggu Jin Dasim

Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184-185.

Famang kana minkum maridhon au ‘ala safarin fa ‘iddatul min ayyamin ukhar, wa ‘alallazina yutiqunahu fidyatun tha’amu miskin, fa man tathawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashumu khairul lakum in kuntum ta’lamuun

Artinya:

"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

BACA JUGA:Penjelasan Ustadz Adi Hidayat, Usia Anak Harus Mulai Belajar Puasa

"Persoalannya hutang puasa yang menahun, bertemu lagi dengan Ramadhan dan belum sempat untuk diganti. Maka ada dua pendapat ulama, mayoritas ulama menyebut selain mengqadha puasa juga membayar fidyah memberi makan orang miskin," jelas Ustadz Adi Hidayat.

Pandangan tersebut dari Mazhab Maliki, Syafii, dan Hambali yang mana orang yang memiliki hutang puasa dihukumi dengan membayar fidyah mengacu pada qiyas orang yang tidak mampu menunaikan puasa harus memberi makan fakir miskin.

Pandangan Mazhab Hanafi, Qadha puasa dan fidyah adalah pilihan dan tidak menggabungkan keduanya.

"Menurut Abu Hanifah kalau ada utang puasa maka bisa mengqadha puasa dan tidak wajib membayar fidyah, qadha lebih utama daripada fidyah," Ustadz Adi Hidayat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: