824 dari 982 Data TPS Masuk, Berikut 1-10 Nama Peraih Suara Tertinggi di Lima Dapil Pileg Lampung Barat

824 dari 982 Data TPS Masuk, Berikut 1-10 Nama Peraih Suara Tertinggi di Lima Dapil Pileg Lampung Barat

--

10. Hi. Firman yani , SH., (Demokrat) 586 suara.

 BACA JUGA:2 Bulan Terakhir, Tiga Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Barat   

Sekretaris KPU Lampung Barat Redy Kennedy, MIP., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa data Sirekap saat ini baru 824 TPS atau 93,91% data perolehan suara dari 982 TPS yang ada. 

Menurutnya, terdapat sejumlah kendala mengapa hingga saat ini belum seluruhnya data masuk di Sirekap seperti masalah signal, handphone admin tidak suport, dokumen foto yang diambil petugas tidak suport seperti ngeblur dan masalah lainnya.

”Namun kami pastikan, data Sirekap riil sebagaimana hasil di TPS, artinya tidak ada perubahan, terkecuali adanya kesalahan, dan itu semuanya dilakukan perbaikan. Seperti data foto ngeblur, data terbaca bisa lebih bisa kurang dan itu dilakukan perbaikan, dan  kami pastikan data perolehan suara Parpol maupun Caleg kami jaga, jika di TPS memang perolehan suaranya 8, tentu di sirekab akan tetap 8,” kata Redy Kennedy. 

Meski ia membenarkan, bahwa saat ini bisa dilihat  data perolehan suara  terbanyak hingga paling sedikit masing-masing caleg per-Dapil, namun belum menentukan apakah akan memperoleh kursi atau tidak. Terlebih data terupdate baru 93,91%. 

BACA JUGA:Perumahan Nunyai Terendam Banjir Setinggi Dada Orang Dewasa

Penentuan kursi, kata dia, menggunakan metode Sainte Lague yang juga digunakan pada Pemilu tahun 2019 untuk tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

”Untuk menentukan perolehan kursinya, suara sah setiap parpol dibagi dengan bilangan pembagi 1. Lalu, masing-masing angkanya dibagi lagi dengan bilangan ganjil 3, 5, 7,” ujarnya.

Berikut contohnya, Partai A memperoleh suara sejumlah 45.000, Partai B memperoleh suara sejumlah 20.000, Partai C memperoleh suara sejumlah 35.000, Partai D memperoleh suara sejumlah 11.000. 

Dengan menggunakan metode Sainte Lague, maka masing-masing suara akan dibagi dengan angka pembagi 1. Partai A 45.000/1 = 45.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/1 = 35.000, Partai D 11.000/1 = 11.000.

BACA JUGA:Wali Kota Bandar Lampung Cek Lokasi Banjir di Nunyai Rajabasa

Dari perhitungan awal, partai A mendapatkan kursi pertama karena memiliki jumlah suara terbanyak.

Selanjutnya, suara partai A akan dibagi dengan angka ganjil selanjutnya, yaitu angka 3.

Partai A 45.000/3 = 15.000, Partai B 20.000/1 = 20.000, Partai C 35.000/1 = 35.000, Partai D 11.000/1 = 11.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: