Diduga Korupsi, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Diduga Korupsi, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang oknum Kepala Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tidak berkutik saat ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah KM (57) warga Kecamatan Marga Tiga.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 849.315.000 rupiah, dengan total kerugian mencapai Rp 246.785.840 rupiah.

"Perbuatan jahat tersangka, terungkap setelah adanya Laporan Hasil Audit Tim BPKP Provinsi Lampung Nomor : Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023," ungkapnya, Rabu 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Hasan Terduga Pelaku Pencuri Singkong Diburu Polres Lampung Utara

Tersangka yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tri Sinar, diduga nekat melakukan Mark Up harga Material Bangunan.

Kemudian membuat Nama Pekerja/Tukang Fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran / Nota didalam SPJ.

Setelah dilakukan proses penyelidikan secara mendalam, akhirnya Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa 20 Februari 2024 sore, langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: