Bahas Penanganan Longsor Jalan Liwa-Krui, BPJN Lakukan Pertemuan Dengan BB-TNBBS

Bahas Penanganan Longsor Jalan Liwa-Krui, BPJN Lakukan Pertemuan Dengan BB-TNBBS

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Balai Penyelenggara Jalan Nasional (BPJN) wilayah II Lampung melakukan pertemuan dengan Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BB-TNBBS) untuk membahas lebih lanjut penanggulangan longsor di jalan lintas Liwa-Krui tepatnya di Kilometer 17, Kawasan TNBBS Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat Senin 19 Februari 2024.

Pertemuan yang berlangsung di kantor BPJN wilayah II Lampung itu untuk membahas lebih lanjut mengenai teknis mengenai izin pelaksanaan proyek penanggulangan longsor yang lokasinya berada dalam kawasan TNBBS tersebut.

PPK 2.3 Joko Wisargo S.T, .M.T melalui Koordinator Teknik Lapangan BPJN Satker Wilayah ll Rusmadi Gani S.T, M.T, menjelaskan bahwa pertemuan yang dilakukan pihak BPJN dan BB-TNBBS itu merupakan pembahasan lanjutan mengenai proses izin proyek penanganan longsor di jalan lintas Liwa-Krui yang jika tidak ada hambatan dipastikan akan terlaksana akhir februari ini.

“Keluarnya izin dari pihak TNBBS ini kan sebelumnya baru disampaikan secara lisan, jadi pertemuan hari ini untuk membahas lebih lanjut mengenai teknisnya. Kalau tidak ada hambatan dan semuanya lancar, Insha Allah akhir bulan ini pekerjaan sudah bisa dimulai,” singkat Rusmadi. 

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS di Pesisir Barat Dibayar Maret 2024

BACA JUGA:Diskopdag Pesisir Barat Pantau Harga Sembako di Pasar Way Batu

Sementara sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Liwa selaku wakil dari Balai Besar TNBBS Amri S.H, M.Hum memastikan tidak ada persoalan mengenai izin dalam menanggulangi longsor tersebut.

“Jadi soal perizinan kami pastikan tidak ada kendala, sepanjang itu untuk kepentingan umum dan sesuai kebutuhan jalan,” kata Amri.

Namun pihaknya menegaskan jika nantinya ada tanaman hutan atau pohon yang harus ditebang, pihaknya juga memberikan izin sepanjang tidak ada pemanfaatkan atau pengambilan material dari kawasan hutan tersebut.

“Jadi kalau ada pohon yang memang harus dirobohkan karena terkena penanganan jalan ya kita perbolehkan, tapi pohon itu harus dikembalikan ke hutan. Tidak boleh diambil atau dimanfaatkan,” jelasnya.

BACA JUGA:64 Kepala Sekolah Berstatus SPT Menunggu SK Definitif

BACA JUGA:Tahun 2024, Lampung Barat akan Terima DBH Perkebunan Sawit

Pada prinsipnya, pihak BB-TNBBS wilayah Liwa memberikan dukungan terhadap penanggulangan longsor di jalur Liwa-Krui tersebut, terlebih bencana itu telah beberapa kali mengakibatkan kelumpuhan arus lalu lintas.

“Artinya karena ini menyangkut kepentingan umum dan merupakan akses vital bagi masyarakat, maka kita persilahkan. Kami juga sudah berkoordinasi Kementerian Kehutanan dan LHK, jadi sudah tidak ada kendala soal izin,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: