Penanganan Longsor Jalur Liwa-Krui Dimulai Bulan ini, BB-TNBBS Pastikan Tak Ada Kendala Soal Perizinan

Penanganan Longsor Jalur Liwa-Krui Dimulai Bulan ini, BB-TNBBS Pastikan Tak Ada Kendala Soal Perizinan

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pihak Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bersama BPJN Satker Wilayah II Lampung dan Sat-Lantas Polres Lampung Barat melakukan peninjauan lokasi penanganan longsor di jalan Liwa-Krui di kawasan TNBBS Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Kamis 1 Februari 2024.

Peninjauan dilakukan sebelum dimulainya proyek penanganan longsor secara permanen oleh pihak BPJN Satker wilayah II Lampung yang rencananya mulai dilaksanakan pada akhir bulan februari ini guna menanggulangi bencana longsor yang telah beberapa kali menimbulkan kemacetan lalu lintas tersebut.

Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional (BPTN) Wilayah II Liwa selaku wakil dari Balai Besar TNBBS Amri S.H, M.Hum mengatakan bersama sejumlah stakeholder, diantaranya pihak BPJN, Polres Lambar dan Kodim 0422/LB, pihaknya telah turun untuk meninjau langsung lokasi penanganan longsor di jalan Liwa-Krui tersebut Setelah peninjauan dilanjutkan pembahasan mengenai penanganan hingga perizinan menjelang dimulainya proyek penanggulangan bencana tersebut.

“Tadi sudah kami bahas bersama pak kapolres, pak dandim juga stakeholder lainnya. Jadi soal perizinan kami pastikan tidak ada kendala, sepanjang itu untuk kepentingan umum dan sesuai kebutuhan jalan,” kata Amri saat dihubungi Kamis (1 Februari 2024).

BACA JUGA:Dukung Kegiatan Fisik, 15 Kecamatan di Lampung Barat akan Terima Anggaran Rp136,324 Miliar

BACA JUGA:Desa Karanganyar dan Karangrejo Laksanakan Musdesus penetapan BLT DD 2024

Terkait nantinya jika pada pelaksanaan proyek itu terdapat sejumlah tanaman hutan atau pohon yang terdampak proyek sehingga harus dirobohkan, pihaknya juga mengizinkan sepanjang tidak ada pemanfaatkan atau pengambilan material di kawasan hutan tersebut.

“Jadi kalau ada pohon yang memang harus dirobohkan karena terkena penanganan jalan ya kita perbolehkan, tapi pohon itu harus dikembalikan ke hutan. Tidak boleh diambil atau dimanfaatkan,” tegasnya.

Pada prinsipnya, pihak BB-TNBBS wilayah Liwa memberikan dukungan terhadap penanggulangan longsor di jalan Liwa-Krui tersebut, terlebih bencana itu telah beberapa kali mengakibatkan kelumpuhan arus lalu lintas.

“Artinya karena ini menyangkut kepentingan umum dan merupakan akses vital bagi masyarakat, maka kita persilahkan. Kami juga sudah berkoordinasi Kementerian Kehutanan dan LHK, jadi sudah tidak ada kendala soal izin,” tandasnya.

BACA JUGA:Sempat Diburu 1,5 Bulan, Pelempar Bom Molotov Rumah Ketua GP Ansor Ditangkap

BACA JUGA:Menurut Ustadz Adi Hidayat, Pada Hari Kiamat Perempuan Ini akan Langsung Masuk Surga

Diketahui, sebelumnya Koordinator Teknik Lapangan BPJN Satker Wilayah II Rusmadi Gani S.T, M.T, mengatakan terkait penanganan longsor tersebut, rencananya akan dimulai pada akhir Februari ini setelah penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana.

“Karena ini bersifat darurat maka penanganan dipercepat, bulan Februari ini tandatangan kontrak, setelah itu biasanya langsung dikerjakan. Untuk penanganan ini sifatnya permanen, jadi dipastikan longsor akan tertanggulangi secara tuntas," tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: