Kasus Pemecatan Kepala DLH Syahriwansah, BKD Dapat Surat dari Pengacara

Kasus Pemecatan Kepala DLH Syahriwansah, BKD Dapat Surat dari Pengacara

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kepagawain Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung mengatakan telah mengeluarkan SK Wali Kota Bandar Lampung mengenai Status Kepegawaian Kepala DLH Syariwansah.

Selaku kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan SK pemberhentian dengan tidak hormat kepada Kepala ELH Syahriwansah karena karena sudah mendapatkan surat dari pengadilan.

"Pada awalnya kami sudah mengeluarkan SK Wali Kota sebagai ASN, karena sudah mendapatkan surat putusan bersalah dari pengadilan, kita pikir sudah selesai makanya kita berikan surat pemberhentian," ucapnya.

Pasca sepuluh hari SK tersebut dikeluarkan pengacara Syahriwansyah menyurati BKD memberi tahu kalau proses banding kedua masih dilakukan.

BACA JUGA:Terkait Polemik Superblok di Way Halim, Ini Kata Sekda Kota Bandar Lampung

"Sudah dilakukan banding pertama, tetapi tidak diterima kemudian mengajukan banding lagi yang kedua,"imbuhnya.

Sampai kini pihaknya masih menunggu hasil dari banding yang kedua dari pengadilan tersebut, tetapi untuk gaji Syahriwansayah sudah tidak menerimanya lagi.

"Pada waktu itu sebentar, kemudian langsung ada putusan pengadilan langsung kita berhentikan. Iya kita tunggu juga kalo pengajuan banding menang iya otomatis kita kembalikan lagi gajinya,"katanya.

Herly juga mengatakan pihaknya berani mengangkat kembali status ASN Syahriwansyah sesuai dengan keputusan pengadilan.

BACA JUGA:Pemkot Respon Baik Kritikan Pembangunan JPO Siger Milenial yang Ditargetkan Segera Rampung

"Kita pun berani untuk mengangkatnya lagi, serta pastinya mengenai gajinya akan kita bayarkan semua juga," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: