Hanya 14 Parpol Sampaikan LADK ke KPU Pesisir Barat

Hanya 14 Parpol Sampaikan LADK ke KPU Pesisir Barat

Ilustrasi Dana Kampanye--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat hanya 14 Partai Politik (Parpol) dari 18 Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga batas akhir penyampaian pada 7 Januari 2024, ke KPU setempat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesbar, Ramzi, mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. 

Bahwa, kegiatan kampanye Pemilu tersebut didanai dan menjadi tanggung jawab peserta Pemilu. 

Sehingga, sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, maka peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud.

BACA JUGA:Soal Dugaan Pungli PTJU, Pj Sekda Pesisir Barat Perintahkan OPD Terkait Turun ke Lapangan

“Dalam laporan dana kampanye itu terdapat tiga jenis laporan, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” katanya, Selasa, 16 Januari 2024.

Sedangkan, kata dia, dalam tahap awal yakni penyampaian LADK yang telah selesai pada 7 Januari 2024 lalu. 

Sedangkan, dari hasil penyampaian LADK peserta Pemilu untuk di Kabupaten Pesbar dari 18 Parpol, itu hanya 14 Parpol yang telah menyampaikan LADK.

Empat Parpol yang tidak menyampaikan LADK ke KPU Pesbar itu antara lain PSI, Partai Garuda, Partai Ummat, dan Partai Buruh.

BACA JUGA:Akhir Januari, Musrenbang Kecamatan di Lampung Barat akan Mulai Digelar

“Sesuai dengan pengumuman KPU Pesisir Barat nomor : 20/PL.01.7-Pu/1813/2024 tanggal 13 Januari 2024, tentang hasil penerimaan LADK peserta Pemilu tahun 2024, itu terdapat 14 Parpol yang telah menyampaikan LADK ke KPU Pesbar,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari 14 Parpol itu antara lain untuk dana kampanye PKB dengan penerimaan sebesar Rp4.850.000, Partai Gerindra Rp114.980.000. 

Kemudian, PDI Perjuangan Rp65.821.400, Partai Golkar Rp47.130.000, Partai NasDem Rp146.304.000. 

Selanjutnya, Partai Gelora Rp20.000.000, PKS  Rp177.224.980. Sementara itu, untuk PKN meski telah menyampaikan LADK tapi untuk jumlah  penerimaannya Rp0.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: