Korupsi Dana Desa, Mantan Peratin di Lampung Barat Bersama Jurtul Dibui

Korupsi Dana Desa, Mantan Peratin di Lampung Barat Bersama Jurtul Dibui

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dengan terdakwa Indra Jaya bin Hi. Hambi selaku mantan peratin Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu.

Selain Indra Jaya, mantan Juru Tulis (Jurtul) atau Sekretaris Desa (Sekdes) Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, juga menjadi terdakwa dan turut diserahkan penyidik dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu yang merugikan negara sebesar Rp289.817.900,- tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H, M.H., mewakili Kepala Kejari M. Zainur Rochman, SH, MH., mengungkapkan, uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar bermula dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Telah terjadi Tindak pidana Korupsi bertempat di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Peratin dan Sekdes.

BACA JUGA:Material Longsor Selesai Dibersihkan, Arus Lalu Lintas Liwa - Krui Kembali Lancar

BACA JUGA:Musim Penghujan, Diskes Pesisir Barat Imbau Warga Waspada Penyakit Penyerta

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Keduanya diduga menyalahgunakan Dana Desa dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp289.817.900," ungkapnya.

Terusnya, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa Indra Jaya dan Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2024.

"Keduanya kami titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: