Haji 2024, Sebanyak 254 Orang Berhak Lunasi BPIH, Cadangan Disiapkan 56

Haji 2024, Sebanyak 254 Orang Berhak Lunasi BPIH, Cadangan Disiapkan 56

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Lambar Pirdaus Sablie--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 254 orang calon jemaah haji Kabupaten Lampung Barat, berhak untuk melakukan  pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk pemberangkatan tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 ini.

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Barat, Hi. Pirdaus Sablie mengungkapkan, jumlah yang berhak melakukan pelunasan BPIH tersebut diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan oleh provinsi.

”Kuotanya ada 254 selain itu ada juga kuota cadangan 56 orang, dari kuota 254 orang tersebut terdiri urut porsi sebanyak 243 orang dan porsi lanjut usia sebanyak 11 orang. Kami menyampaikan informasi terbaru kepada para calon jemaah haji melalui pihak terkait di masing-masing wilayah,” ungkap Pirdaus Sablie.

Terusnya, dengan telah ditetapkannya kuota untuk pelaksanaan ibadah haji itu maka adapun ketentuan BPIH Reguler tahun 1445 H/2024 M yaitu untuk tanggal dan waktu pembayaran pelunasan tahap kesatu akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Januari sampai 12 Februari 2024 pada pukul 08.00-15:00 setiap hari kerja. 

BACA JUGA:5 Wartawan PWI Lambar Dinyatakan Kompeten Tingkat Madya dan Muda, Nukman Sampaikan Apresiasi

BACA JUGA:Berhutang Rp 2 Miliar, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Dilaporkan ke Polda Lampung

Lanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Pelunasan calon jemaah haji reguler tahap kesatu yakni calon jemaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, jemaah haji reguler lanjut usia dan jemaah haji cadangan.

”Persyaratan dan mekanisme pelunasan tahap kesatu yakni jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota keberangkatan musim haji tahun berjalan yaitu jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi, berstatus aktif, telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 12 Mei 2024,” bebernya.

Kemudian, menikah dan belum pernah diumumkan berhak lunas dan tidak melunasi BPIH paling singkat 2 tahun berturut-turut serta memenuhi syarat kesehatan dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: