Dukung Pilkada, Pemkab Lampung Barat Anggarkan Dana Hibah Rp21,830 Miliar

Dukung Pilkada, Pemkab Lampung Barat Anggarkan Dana Hibah Rp21,830 Miliar

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat Burlianto Eka Putra, S.H--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun ini kembali menganggarkan dana hibah untuk kepentingan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Jika tahun 2023 lalu, pemerintah daerah menganggarkan dana hibah sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%) namun tahun 2024 ini dianggarkan sebesar Rp21.830.084.057 (tahap II 60%)

“Dana hibah untuk kepentingan pelaksanaan pilkada tahun ini dianggarkan sebesar Rp21.830.084.057,”  ungkap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Burlianto Eka Putra, S.H, Minggu 7 Januari 2024.

Ia mengungkapkan, dana hibah sebesar Rp21.830.084.057 itu rinciannya KPU Rp13.441.564.157 dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp8.388.519.900.

BACA JUGA:Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD, Besok Polisi Tetapkan Status Kedua Terlapor

Lanjut dia,  sesuai dengan yang tertuang pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yaitu anggaran pilkada untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD atau sebesar Rp13.441.564.157 dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. 

Selanjutnya, anggaran dana hibah untuk Bawaslu yaitu tahap II dengan persentase 60% dari nilai NPHD Rp8.388.519.900,- dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Jadi paling lambat kita salurkan ke rekening mereka (KPU dan Bawaslu) lima bulan sebelum jadwal pemungutan suara pemilukada,” tegas Burlianto.

Sekadar diketahui,  Pemkab Lampung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) tahun 2023 lalu telah menganggarkan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp14.553.389.371 (Tahap I 40%), rinciannya tahap I  untuk KPU sebesar Rp8.961.042.771 dan untuk Bawaslu  Rp5.592.346.600. 

BACA JUGA:Kembali Tertimbun Longsor, Arus Lalulintas di Jalur Batu Brak-Suoh Sempat Terganggu

Adapun persyaratan untuk pencairan dana hibah antara lain yaitu melampirkan fotocopy naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), pakta integritas, surat pertanggungjawaban mutlak, fotocopy rekening bank atas nama penerima dana hibah. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: