Dishub Bandar Lampung Keberatan Apabila Uji KIR Digratiskan

Dishub Bandar Lampung Keberatan Apabila Uji KIR Digratiskan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dishub Bandar Lampung Minta Kebijakan uji KIR gratis yang mulai berlaku dari tanggal 2 Januari 2024 untuk ditinjau kembali oleh Pemerintah Pusat.

Iya kami berharap kebijakan uji KIR secara gratis ini ditinjau kembali, agar daerah ada pendapatan dari sektor tersebut.

"Karena yang dilayani dalam uji KIR ini merupakan kendaraan bermotor yang rata-rata milik masyarakat yang ekonominya di atas atau pelaku bisnis ataupun pengusaha,"imbuhnya.

Menurut Andy, kebijakan penghapusan retribusi KIR ini tentu merugikan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ciptakan Pemilu Damai, Polisi di Bandar Lampung Gencar Tatap Muka dan Beri Edukasi ke Masyarakat

"Karena tidak ada pemasukan, terlebih juga Pemerintah daerah akan dibebankan anggaran guna membeli buku uji KIR ke Pemerintah pusat yang harganya lumayan, sehingga cek dan balance-nya di mana,”tambahnya.

Dengan begitu, Andy juga berharap Pemerintah pusat dapat untuk melakukan peninjauan kembali untuk kebijakan uji KIR secara gratis.

"Yang pastinya Pemda juga akan kehilangan pemasukan dari sektor KIR ini karena kebijakan baru tersebut.

"Iya tentu pada sisi lain, Pemerintah Pusat akan tetap mengharuskan daerah melakukan pengujian, sedangkan di sisi lain kami tidak boleh untuk melakukan pemungutan retribusinya," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: