Serapan Pupuk Bersubsidi di Pesisir Barat Tidak Capai 100 Persen

Serapan Pupuk Bersubsidi di Pesisir Barat Tidak Capai 100 Persen

Ilustrasi pupuk bersubsidi--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat serapan pupuk bersubsidi tahun 2023 lalu tidak mencapai 100 persen baik pupuk jenis NPK, Urea dan NPK Formula.

Kabid Prasarana Pertanian, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kadis KPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan pada tahun 2023 lalu, hanya ada tiga jenis pupuk subsidi yang tersedia untuk petani di Kabupaten Pesbar.

“Tiga pupuk subsidi yang tersedia itu, seperti NPK-Phonska, Urea dan NPK formula, sedangkan untuk jenis pupuk lainnya sudah tidak berstatus sebagai pupuk subsidi lagi,” kata dia.

Dijelaskannya, alokasi pupuk bersubsidi jenis NPK-Phonska sebanyak 5.310 ton, Pupuk Urea sebanyak 5.732 ton dan pupuk NPK formula sebanyak 160 ton, secara keseluruhan serapan pupuk subsidi tidak mencapai 100 persen.

BACA JUGA:Siswa SDN 3 Tugusari Sambut Tahun Ajaran 2024 dengan Penuh Semangat

“Realisasi serapan pupuk subsidi jenis Urea sebesar 80,29 persen dari target itu hanya terserap 4.602 ton, pupuk NPK-Phonska 77,94 persen atau terserap 4.139 dan pupuk NPK formual 5 persen atau hanya delapan ton,” jelasnya.

Menurutnya, rendahnya serapan pupuk bersubsidi tersebut diduga akibat musim kemarau panjang yang terjadi selama tahun 2023, sehingga tiak banyak petani yang melakukan proses tanam.

“Musim kemarau panjang berdampak langsung terhadap proses tanam petani, sehingga mengakibatkan serapan pupuk bersubsidi juga tidak maksimal,” terangnya.

Ditambahkannya, meski sisa kuota pupuk bersubsidi tahun 2023 masih banyak, namun tidak bisa diserap lagi tahun ini, karena pada tahun ini harus melui mekanisme awal.

BACA JUGA:28 Orang Mendaftar Rekrutmen Pengawas TPS di Sumber Jaya

“Penyerapan pupuk bersubsidi tahun 2024 dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada di tahujn 2024, jadi sisa kuota pupuk bersubsidi tahun lalu tidak bisa diserap lagi,” pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: