15.186.614 Kilogram Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Telah Terserap

15.186.614 Kilogram Pupuk Bersubsidi di Lampung Barat Telah Terserap

Kepala DTPH Lambar Ir. Nata Djudin Amran--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari jumlah alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Barat tahun ini sebanyak 20.124.271 kilogram hingga November telah terserap sebanyak 15.186.614 kg.

"Untuk pupuk bersubsidi hingga November telah terserap 15.186.614 kg atau 75,46 persen, sedangkan data di bulan Desember laporannya belum ada," ungkap Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung Barat Nata Djudin Amran, Sabtu 30 Desember 2023

Menurut Nata, untuk tahun ini pupuk yang di subsidi oleh pemerintah hanya dua jenis yaitu pupuk Urea dan NKP, sedangkan SP36, ZA dan organik sudah tidak disubsidi lagi.  

“Jadi pupuk yang disubsidi hanya NPK dan NPK saja, sedangkan pupuk SP36, ZA dan NPK tidak disubsidi," bebernya.

BACA JUGA:Akhirnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Terealisasi 100 Persen

Dijelaskannya, penyerapan pupuk bersubsidi sebanyak 15.186.614 kg itu rinciannya di bulan Januari 728.790 kg, bulan Februari sebanyak 1.779.200 kg, bulan Maret 1.414.714 kilogram, dan di bulan April 1.122.050 kilogram. 

Lalu bulan Mei sebanyak 1.957.170 kg, bulan Juni sebanyak 1.582.480 kg, dan bulan Juli sebanyak 1.834.363 kg.

Kemudian, bulan Agustus sebanyak 1.373.277 kg, bulan September 1.014.600 kg, bulan Oktober sebanyak 1.059.655 kg sedangkan di bulan November sebanyak 1.320.315 kg.

"Jumlah pupuk 15.186.614 kg yang telah terserap oleh kelompok tani tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 4.257.789 kg dari alokasi 4.881.271 kg atau 87,23 serta pupuk NPK 10.928.825 kg dari jumlah alokasi 15.243.000 kg atau 71,70%," bebernya.

BACA JUGA:21.320 Orang Tewas Akibat Serangan Israel di Rumah Sakit Al-Amal

Lebih jauh Nata mengatakan, untuk harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yaitu pupuk Urea Rp2.250,00/kg, pupuk NKP Rp2.300,00/kg dan pupuk NPK untuk kakao Rp3.300,00/kg. 

Pupuk bersubsidi, lanjut Nata, diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK, menunjukan identitas (kartu tanda penduduk) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi.

"Penyaluran pupuk bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 dari kios pengecer kepada petani menggunakan aplikasi Kartu Petani Berjaya berbasis elektronik (e-KPB)," ujar dia.

Nata berharap keberadaan pupuk bersubsidi dari pemerintah ini dapat bermanfaat bagi petani di Kabupaten Lampung Barat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: