Ini Alasan Presiden AS Joe Biden Indonesia Harus Pindah IKN

Ini Alasan Presiden AS Joe Biden Indonesia Harus Pindah IKN

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - tahun 2021, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menyebut Jakarta akan tenggelam dalam 10 tahun kedepan.

Berdasarkan informasi yang beredar, hal tersebut dikatakannya ketika berbicara soal perubahan iklim dalam pidato sambutan di kantor Direktur Intelijen Nasional AS pada saat itu.

Menurut Biden, alasan Indonesia perlu pindah ibu kota karena adanya urgensi dalam memindahkan ibu kota dari Jakarta.

Menurutnya, perubahan iklim merupakan ancaman terbesar yang saat ini sedang menghantui seluruh dunia.

BACA JUGA:Ini Rekomendasi Makanan Untuk Menjaga Kesehatan Jantung

Perubahan iklim menyebabkan naiknya permukaan laut dan akan menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian serta kehidupan.

"Jika, pada kenyataannya, permukaan laut naik dua setengah kaki lagi, Anda akan memiliki jutaan orang yang bermigrasi, memperebutkan tanah yang subur," katanya dalam pidato itu sebagaimana dipublikasikan oleh Gedung Putih. Ungkapanya dikutip dari Cnbcindonesia.com

Lanjutnya Apa yang terjadi di Indonesia jika proyeksinya benar bahwa, dalam 10 tahun ke depan, mereka mungkin harus memindahkan ibu kotanya karena mereka akan berada di bawah Air.

Lanjutnya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) RI dari Jakarta di Pulau Jawa ke Nusantara di Pulau Kalimantan sendiri makin serius dilakukan pemerintah. Terbaru, Jakarta, akan dijadikan sebagai provinsi kawasan aglomerasi setelah melepas kedudukannya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI).

BACA JUGA:Tercatat Sudah 2.808 Unit RTLH di Pesisir Barat Dapat Bantuan

Hal ini termuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disepakati oleh para anggota dewan sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai kawasan perkotaan dalam konteks perencanaan wilayah yang menyatukan pengelolaan beberapa daerah kota dan kabupaten dengan kota induknya, sekalipun berbeda dari sisi administrasi.

Bakal ada pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global. Ini menyatukan kelola pemerintahan, industri, perdagangan, transportasi terpadu, dan di bidang strategis lainnya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan nasional.

Dalam pasal 51 ayat 2 draf RUU itu misalnya kawasan aglomerasi mencakup tak hanya Jakarta. Tapi mencakup juga Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: