Peserta Seleksi PPPK Pesisir Barat Pertanyakan Hasil Pengolahan Nilai BKN

Peserta Seleksi PPPK Pesisir Barat Pertanyakan Hasil Pengolahan Nilai BKN

Ilustrasi Pengumuman Seleksi PPPK--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.IDPengumuman hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi para pelamar terutama terkait ada penambahan nilai.

Pasalnya, dalam pengumuman resmi yang dirilis oleh BKSDM setempat bagian teknis peserta seleksi yang dinyatakan lulus dalam pengumuman itu bukan orang yang mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT, tapi justru peserta yang nilainya jauh lebih rendah.

Karena, dalam pengumuman itu terdapat penambahan nilai yang cukup besar di luar nilai hasil tes CAT yang telah digelar beberapa waktu lalu.

Salah seorang peserta Fitri mempertanyakan, terkait ada penambahan nilai yang ada dalam pengumuman kelulusan itu.

BACA JUGA:Anggaran DAK Pesisir Barat 2024 Turun

Dirinya mengaku mendapatkan nilai tertinggi pada saat tes CAT di formasi Dinas Pemuda dan Olahraga Pesisir Barat dengan nilai 488 poin.

Namun, pada saat pengumuman kelulusan yang dirilis oleh BKSDM Pesisir Barat ternyata yang menduduki peringkat pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga itu atas nama Wahyuni bukan dirinya.

Dalam laporan hasil seleksi kompetensi calon PPPK tahun 2023 di titik lokasi Hotel Aidia Grande bagian Ahli Pertama Analisis Kebijakan pada Dispora Pesbar peserta atas nama Wahyuni itu berada di urutan ke-17 dengan nilai 377 poin.

“Terus terang saya mempertanyakan apa dasar penambahan nilai yang didapatkan oleh peserta lain itu, kok pengumuman hasil seleksi berbeda dengan hasil tes CAT,” kata dia.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Terima CSR Puluhan Tapping Box

Menurutnya, jika melihat kode pengumuman bisa dipastikan peserta yang memperoleh nilai tambahan dan dinyatakan lulus itu bukan merupakan eks THK II.

Demikian juga jika mengacu Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB No. 650/2023 tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambah nilai seleksi kompetensi teknis.

“Untuk Analisis Kebijakan Ahli Pertama hanya memperoleh tambahan nilai maksimal 25 persen. Itupun dengan syarat harus memiliki sertifikat kompetensi analisis kebijakan level 6 yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Sertifikat Nasional,” jelasnya.

Dikatakannya, dirinya mempertanyakan apakah benar yang bersangkutan memiliki sertifikat asli yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: