DP2KBP3A Lampung Barat Dampingi Korban Pencabulan Hingga Adanya Putusan Pengadilan
Kepala DP2KBP3A Lambar M. Danang Harisuseno, S.Ag, M.H--
BACA JUGA:PPK Sumber Jaya Lakukan Supervisi KPPS
Tersangka akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana 9 tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: