Polsek Gunung Labuhan Amankan Pelaku Pencuri HP

Polsek Gunung Labuhan Amankan Pelaku Pencuri HP

--

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aparat Polsek Gunung Labuhan Polres WAY KANAN berhasil mengamankan RE (28) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten WAY KANAN, karena diduga pelaku pencuri Handphone (HP) di Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten WAY KANAN.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 Desember 2023 yang dilaporkan Herman di Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan. 

Pencurian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat Istri korban bangun tidur dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka. 

Kemudian istri korban memeriksa di rumah dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada dan kemudian membangunkan korban setelah berusaha dicari disekitar rumah namun tetap tidak menemukan handphone tersebut. 

BACA JUGA:19,9 Ton Bantuan Beras CPP Alokasi Desember di Belalau Disalurkan

Beberapa waktu kemudian Herman mendengar tetangganya berteriak bahwa rumahnya juga sudah kemalingan dan mendapati handphone milik tetangganya sudah tidak ada, lalu korban langsung mencari di sekitar rumah dan menemukan 1 buah koret tanpa gagang dan baju kemeja anak korban. 

Dari situlah Herman meyakini bahwa tiga HP miliknya telah diambil atau dicuri oleh pelaku lalu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti. 

Dari laporan korban itulah kami melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2023 pukul 01:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Atas informasi itu, personel Polsek Gunung Labuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. 

BACA JUGA:Rapat Forum Lalulintas Lampung Barat Putuskan 11 Poin

Saat ini tersangka berikut barang bukti 3 (tiga) unit Handphone berbagai merek milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu (alat yang digunakan pelaku mencongkel rumah korban) diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas IPTU Abdul Haris.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: