Pj Peratin Turgak Salurkan BLT DD Triwulan IV

Pj Peratin Turgak Salurkan BLT DD Triwulan IV

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Turgak, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat membagikan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa (BLT DD) kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (12 Desember 2023).

Penyaluran yang berlangsung di balai pekon setempat itu dihadiri unsur pemerintah kecamatan, Pj Peratin Turgak Siswadi Azis, Pendamping Desa, LHP, jajaran aparatur pekon serta seluruh KPM. 

Sekadar diketahui, penyaluran BLT DD direalisasikan ini merujuk pada Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, yang mengatur bahwa maksimal 25% dan minimal 10% dana desa tahun 2023 wajib disalurkan untuk bantuan langsung tunai. 

Pj Peratin Turgak Siswadi Azis mengatakan realisasi program BLT DD di pekon itu telah memasuki penyaluran triwulan ketiga atau untuk alokasi Oktober, November dan Desember 2023, sehingga pada penyaluran kali ini setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp 900 ribu untuk tiga bulan.

BACA JUGA:Calon PPPK Ikuti Seleksi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta upaya penghapusan kemiskinan extrim akibat dampak pandemi Covid-19. 

Sehingga, dirinya berpesan agar bantuan itu dapat dipergunakan sebaik mungkin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari hari. 

“Mengingat bantuan ini sifatnya sementara, maka diharapkan para KPM agar dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin, hindari berbelanja sesuatu yang tidak penting dan utamakan kebutuhan pokok,” pesannya.

Ia menerangkan bahwa di tahun anggaran 2023 ini pemerintah pekon kembali diamanatkan untuk menyalurkan BLT DD dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem. 

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Adakan Pembinaan Tokoh Agama

Hal itu berdasarkan instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim.

“Program BLT DD tahun ini kembali berlanjut dengan tujuan untuk membantu masyarakat. Kebijakan ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana BLT DD dianggarkan minimal 10 % dan maksimal 25% dari total pagu dana desa,” imbuhnya.

Sehingga, dengan telah tersalurnya BLT DD triwulan ke 4 ini, maka kewajiban pemerintah pekon untuk menyalurkan BLT DD selama 12 bulan tahun 2023 selesai.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: