Keterbukaan Informasi Bukan hanya Sebatas Informasi yang Tersedia

Keterbukaan Informasi Bukan hanya Sebatas Informasi yang Tersedia

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung diwakili Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, membuka Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Sheraton, Senin 11 Desember 2023.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung menyampaikan bahwa FGD ini merupakan wujud nyata dari semangat partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Provinsi Lampung.

Adapun tema yang di angkat pada FGD yakni "Inventarisir Problem dan Solusi Membangun Keterbukaan Informasi Pemilu Tahun 2024," sangat relevan dan krusial mengingat pentingnya peran keterbukaan informasi dalam memastikan proses pemilihan yang demokratis, adil, dan akuntabel.

Pemilu adalah pilar utama dalam sistem demokrasi, dan keterbukaan informasi menjadi kunci keberhasilan proses tersebut. 

BACA JUGA:Gubernur Arinal Makan Ikan Bersama Masyarakat di Labuhan Maringgai

Keterbukaan informasi bukan hanya tentang memastikan bahwa informasi tersedia untuk publik, tetapi juga mengenai bagaimana masyarakat dapat mengakses, memahami, dan berpartisipasi dalam proses politik. 

"Karena itu, kita perlu bersama-sama mengidentifikasi permasalahan yang mungkin muncul dan merumuskan solusi yang konstruktif untuk meningkatkan keterbukaan informasi Pemilu tahun 2024," kata Achmad dalam membacakan sambutan Gubernur.

Lanjutnya, demokrasi yang tumbuh dan berkembang di Indonesia memberi jaminan atas partisipasi publik dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang. 

"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ungkapnya.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto Lantik 3 Pejabat Eselon II, Wadir RSUDAM Jadi Kadiskes Lampung

Amanat Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepada setiap orang untuk mendapatkan akses informasi yang faktual dan dapat dipercaya.

Undang-Undang ini juga memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan maupun pada tingkat pelibatan mayarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik sebagai wujud dari kehidupan berbangsa bernegara yang demokratis. 

"Dalam konteks Provinsi Lampung, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap warga negara, dari berbagai lapisan masyarakat dan latar belakang, dapat merasakan dampak positif dari demokrasi yang berjalan baik,"jelasnya.

"Kita perlu menjaga dan meningkatkan keterbukaan informasi sepanjang rangkaian proses Pemilu, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pengumuman hasil," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: