8 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap III

8 Pekon di Lampung Barat Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap III

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dari 84 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga Jumat (1 Desember 2023) masih terdapat delapan pekon lagi yang belum mengajukan usulan untuk pencairan Dana Desa (DD) Tahap III Pekon Reguler kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin mengungkapkan, delapan pekon yang belum mengajukan usulan pencairan DD Tahap III Pekon Reguler  yaitu Pekon Bedudu, Pekon Bandar Baru, Pekon Sinar Luas, Pekon Sinarjaya, Pekon Bandar Agung, Pekon Ringin Jaya, Pekon Bumi Hantatai serta Pekon Negeri Jaya.

“Sejauh masih ada delapan pekon lagi yang belum mengajukan usulan untuk pencairan DD Tahap III Pekon Reguler dan satu pekon masih kita dalam proses verifikasi. Sedangkan pekon lainnya sudah kita rekomendasikan ke BPKD,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Syaekhudin, Jumat (1 Desember 2023)

Menurut Fauzan, dalam rangka percepatan penyerapan untuk pencairan DD tahap III untuk Pekon Reguler tahun 2023, pihaknya telah mengirimkan surat kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap III.

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Satu Rumah Warga Sukau Diterjang Longsor

Masih kata dia, di dalam surat Nomor 414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II 20 % untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan DD tahun anggaran 2023.

Masih kata Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap III untuk Pekon Reguler 20 %.

Kemudian, laporan realisasi DD tahap II 40% untuk reguler 2023, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023. 

BACA JUGA:Kembali Dipercaya, Buchori Lanjutkan Tugas Pembangunan Pekon Trimulyo

“Bagi pekon yang belum mengajukan usulan pencairan dana desa tahap III, kita imbau untuk segera mengajukan usulan. Karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair,” tandasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: