Ratusan Warga Lampung Barat Pilih Mengais Rezeki ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Ratusan Warga Lampung Barat Pilih Mengais Rezeki ke Luar Negeri, Ini Alasannya

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hingga November tahun 2023, tercatat sebanyak 132 warga Kabupaten Lampung Barat mengurus rekomendasi untuk bekerja keluar negeri sebagai Pekerja Migrasi Indonesia (PMI

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat Sri Wiyatmi mengungkapkan pada tahun ini animo masyarakat Lampung Barat untuk bekerja keluar negeri sebagai PMI cukup tinggi, dibanding tahun 2022 lalu. 

“Sampai hari ini (Kamis 30 November 2023) sudah ada sebanyak 132 orang yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara yang beragam,” ungkap Sri Wiyatmi, Kamis (30 November 2023)

Sri Wiyatmi memaparkan, sebanyak 132 warga Lampung Barat yang mengurus rekomendasi tersebut rinciannya Kecamatan Air Hitam 10 orang, Kecamatan Balik Bukit 9 orang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh 17 orang, Kecamatan Batu Brak 3 orang, Kecamatan Batu Ketulis 1 orang, dan Kecamatan Belalau 1 orang.

BACA JUGA:Hingga November, PBB-P2 di Lampung Barat Terealisasi Rp4,686 Miliar

Kemudian, Kecamatan Gedung Surian 14 orang, Kecamatan Kebun Tebu 11 orang, Kecamatan Lumbok Seminung 2 orang, Kecamatan Sekincau 7 orang, Kecamatan Sekincau 9 orang, Kecamatan Pagar Dewa 14 orang, Kecamatan Suoh 19 orang, Kecamatan Sukau 4 orang dan Kecamatan Way Tenong 11 orang.

“Tujuan mereka antara lain Negara Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Taiwan, Hongkong dan Singapura,” ujar dia.

“Alasan mereka ingin bekerja keluar negeri karena faktor ekonomi, di luar negeri kan gaji nya tinggi jadi mereka memilih untuk bekerja kesana. Selain itu ada juga yang mencari pengalaman,” sambungnya.

Ia mengungkapkan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan  nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal. 

BACA JUGA:Ernawati Pimpin Sertijab Peratin Muarabaru dan Trubudi Makmur

“Setelah persyaratan tersebut di upload maka kita (Bagian SDA dan Tenaga Kerja) melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali kita lakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka kita akan melakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi,” bebernya.

Jadi, lanjut Sri Wiyatmi, pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor SDA dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri.  

”Jika perusahaan (penyalur tenaga kerja) nya masih baru maka pihak perusahaan dan Calon Pekerja Migran Indonesia harus datang ke kantor SDA dan Tenaga Kerja untuk mengurus rekomendasi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, untuk tahun 2022 lalu,  Bagian SDA dan Tenaga Kerja Setdakab Lampung Barat mencatat sebanyak 69 orang warga Kabupaten Lampung Barat mengurus rekomendasi untuk bekerja keluar negeri menjadi PMI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: