Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Kantongi STTP Sebelum Kampanye

Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu Kantongi STTP Sebelum Kampanye

Ilustrasi Kampanye Pemilu 2024-freepik.com@pch.vector-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 dalam hal ini Partai Politik (Parpol), maupun para Calon Legislatif (Caleg) yang akan melaksanakan kegiatan kampanye wajib mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, kini sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah dimulai sejak Selasa (28 November 2023) kemarin, dan akan berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang, artinya selama 75 hari peserta Pemilu diberi ruang untuk melakukan tahapan kampanye.

“Karena itu, Bawaslu Pesbar kembali mengingatkan peserta Pemilu, sebelum melaksanakan kegiatan kampanye agar terlebih dahulu, atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye itu agar mengurus izin dan pelaporan kampanye,” katanya, Rabu (29 November 2023).

Dijelaskannya, izin tersebut berupa STTP dari Kepolisian yang memang wajib dikantongi oleh peserta Pemilu. 

BACA JUGA:Rencana Tes Tertulis Calon PAW Peratin Kota Jawa Ditunda

STTP tersebut salah satunya untuk mencegah terjadinya kegiatan kampanye illegal ataupun kegiatan kampanye di luar jadwal. 

Sehingga, jika peserta Pemilu tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye itu jelas merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

“STTP dari Kepolisian yang dikantongi oleh peserta Pemilu itu meliputi beberapa item, seperti jadwal dan pelaksanaan kampanye, tempat, jumlah massa, juru kampanye, peralatan, jam pelaksanaan selama kampanye, dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu, kata Kodrat, dalam surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu itu juga harus ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Bawaslu setempat. 

BACA JUGA:Berhasil Dihalau, Kawanan Gajah Liar Kembali Masuk Hutan TNBBS

Sedangkan, untuk hari pertama pelaksanaan kampanye pada Selasa (28 November 2023) kemarin, itu belum ada peserta Pemilu terutama Caleg di Kabupaten Pesbar ini yang melaksanakan kegiatan kampanye tersebut.

“Begitu juga dengan hari kedua ini belum ada peserta Pemilu yang melakukan kampanye, meski tahapan kampanye sudah dimulai,” kata dia.

Ketika disinggung terkait dengan domain pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar dalam tahapan kampanye oleh peserta Pemilu tersebut, Kodrat mengatakan bahwa, untuk domain pengawasan Bawaslu Pesbar dalam tahapan kampanye ini salah satunya pengawasan terhadap Caleg DPRD Kabupaten Pesbar. 

Sedangkan, untuk kegiatan kampanye dari pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD Provinsi, itu Bawaslu Pesbar hanya menerima tembusan saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: