Berikut Urutan Pangkat PNS di Pusat dan Daerah Berdasarkan Golongan

Berikut Urutan Pangkat PNS di Pusat dan Daerah Berdasarkan Golongan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tidak hanya di unsur TNI dan Polri saja yang memiliki sistem kepangkatan.

Dalam tatanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat pusat maupun daerah juga memiliki sistem kepangkatan.

PNS umumnya dibagi pangkat menjadi empat golongan, yaitu golongan I (Juru), golongan II (Pengatur), golongan III (Penata), dan golongan IV (Pembina).

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. 

BACA JUGA:Segini Gaji PNS Golongan II dan III yang akan Diterima Bulan Desember

Selain itu, pangkat juga menjadi identitas Aperatur Sipil Negara (ASN) saat menggunakan seragam dinas.

Berikut adalah tanda pangkat PNS berdasarkan golongannya:

Golongan IV (Pembina).

Rinciannya:

- IV A: Pembina.

BACA JUGA:UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Batas Usia Pensiun PNS, Berikut Penjelasannya

- IV B: Pembina Tingkat 1.

- IV C: Pembina Utama Muda.

- IV D: Pembina Utama Madya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: