DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan 770 Izin Melalui SiCantik Cloud

DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan 770 Izin Melalui SiCantik Cloud

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat telah mencatat pencapaian positif dengan menerbitkan 770 perizinan secara online melalui aplikasi SiCantik Cloud

Hingga Kamis, 16 November 2023, Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P, menyampaikan bahwa aplikasi ini telah membuktikan keberhasilannya dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan di daerah tersebut.

“Sampai saat ini sudah 770 izin yang telah diterbitkan melalui aplikasi SiCantik Cloud,” ungkap Daman Nasir.

SiCantik Cloud, singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik, merupakan solusi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

BACA JUGA:Ratusan Peserta PPPK Lampung Barat Akan Ikut Seleksi Kompetensi, Ini Lokasinya

Aplikasi ini dapat dimanfaatkan secara gratis oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Indonesia yang melayani perizinan. 

SiCantik Cloud menyediakan template yang dapat disesuaikan oleh setiap daerah sesuai dengan alur dan persyaratan perizinan dan non-perizinan.

Penerapan layanan perizinan melalui aplikasi SiCantik Cloud di Kabupaten Lampung Barat dimulai sejak 19 Oktober 2021. 

Daman Nasir menjelaskan bahwa saat ini terdapat 33 jenis perizinan yang dapat diakses secara online melalui aplikasi tersebut. 

BACA JUGA:Sejumlah Pekon di Way Tenong Kembali Salurkan Bantuan Beras CPP

Beberapa di antaranya mencakup izin SIP Bidan, Izin Praktek Dokter, Izin Praktek Perawat, Izin Praktek Dokter Internship, SIP Terapis Gigi dan Mulut, SIP Ahli Teknologi Laboratorium Medik, hingga Surat Izin Praktek Dokter Hewan.

Masyarakat yang ingin mengurus izin-izin tersebut secara online dapat mengakses website resmi SiCantik Cloud di https://sicantikui.layanan.go.id. 

“Kami berharap dengan adanya pelayanan perizinan melalui SiCantik Cloud ini dapat memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Proses perizinan bisa didaftar di rumah atau tempat lain dan dicetak,” harapnya. 

Penerapan teknologi dalam pelayanan perizinan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan DPMPTSP Lampung Barat. Dengan memanfaatkan SiCantik Cloud, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efektif dan efisien, memberikan manfaat baik bagi pemohon maupun petugas pelayanan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: