MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk untuk Diboikot seperti Beredar di Internet

MUI Tidak Pernah Merilis Daftar Produk untuk Diboikot seperti Beredar di Internet

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot, seperti yang beredar di internet.

MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya, seperti yang banyak beredar di media sosial.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan, terkait beredarnya di internet daftar produk-produk Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI agar diboikot.

"Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang diharamkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya," ujarnya dalam keterangan tertulis. 

BACA JUGA:Percepat Impor Beras, Kepala Bapanas Jamin Harga di Tingkat Petani Tidak Terganggu

MUI juga tidak berhak mencabut produk-produk yang bersertifikasi halal.

"Misalnya produk tersebut sudah bersertifikat halal, maka tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,”ucapnya.

Bahkan MUI sama sekali belum mengetahui apa produk-produk yang beredar di internet itu benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. "Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk,"tegasnya.

Menurutnya, yang membuat daftar produk itu dari pihak lain dan itu bukan dari MUI.

BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

"Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis sama sekali,"tukasnya.

Baru-baru ini sudah beredar daftar produk pro Israel di media sosial, walaupun dari pihak MUI belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot.

Warganet menyimpulkan produk-produk yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brandnya apakah benar-benar pro Israel atau tidak.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia/ LPPOM MUI, Muti Arintawati mengatakan produk makanan dan minuman sudah bersertifikat halal itu tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: