Pengajuan Pencairan Dana Desa Tahap III Rampung
Ilustrasi Dana Desa--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menerima usulan pencairan anggaran dana desa (DD) tahap pertama dari seluruh pekon di kabupaten setempat.
Kabid Kelembagaan dan pemerintahan Pekon, Nora Elisa, S.Pd., mengatakan seluruh pekon telah mengajukan pencairan anggaran DD Tahap III, terakhir pengajuan masuk dari Pekon Walur, Kecamatan Pesisir Utara.
“Alhamdulillah pengajuan DD Tahap III atau tahap terakhir telah selesai, usulan semua pekon, bahkan sudah ada pekon yang menerima anggaran itu,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam pengajuan anggaran DD tersebut, semua usulan yang masuk langsung diproses, sehingga pekon yang terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas lengkap maka langsung direkomendasi ke BPKAD dan KPPN untuk menerima anggaran.
BACA JUGA:SLB Negeri di Pesisir Barat Kini Miliki 25 Siswa
“Dalam penyaluran anggaran DD tidak dilaksanakan secara bersamaan, akan tetapi sesuai dengan pengajuan, jika sudah mengajukan dan berkas lengkap maka bisa langsung di proses ke BPKAD dan KPPN,” terangnya.
Ditambahkannya, sebelum dilakukan pencairan ke masing-masing pekon berkas usulan tersebut akan melalui tahapan verifikasi kembali di BPKAD dan KPPN, jika semua syarat yang dibutuhkan lengkap maka bisa langsung dikeluarkan rekomendasi pencairan ke Bank Lampung.
“Jika minggu ini proses di BPKAD dan KPPN selesai dan tidak ada yang perlu dilakukan perbaikan, maka rekomendasi pencairan sudah bisa dikeluarkan KPPN ke Bank Lampung dan pekon sudah bisa menerima anggaran tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, hingga kini sebagian besar pekon di Kabupaten Pesbar telah menerima anggaran DD Tahap III tersebut dan telah merealisasikannya untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Tamsil Guru di Lampung Barat Segera Cair
“Kita minta pekon yang telah menerima anggaran DD Tahap III tersebut termasuk anggaran untuk BLT-DD agar dapat merealisasikan semua kegiatan yang telah direncanakan dan wajib menyalurkan BLT-DD Tahap III,” terangnya.
Kemudian, setelah selesai menggunakan anggaran tersebut, pekon diminta untuk menyusun laporan realisasi penggunaan DD Tahap III, begitu juga dengan laporan pertanggung jawabannya.
“Pekon harus dapat memaksimalkan penggunaan anggaran DD tersebut, apalagi ini merupakan pengajuan terakhir di tahun 2023, kecuali BLT-DD yang masih menyisakan satu tahap,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: