Tamsil Guru di Lampung Barat Segera Cair
Ilustrasi Tambahan Penghasilan Guru--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat dalam waktu dekat akan membayarkan tambahan penghasilan guru (Tamsil) triwulan III (Juli-September) tahun 2023 bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lulus sertifikasi guru di Kabupaten Lampung Barat.
Jumlah guru yang akan menerima Tamsil triwulan III sebanyak 823 orang, terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK) ada 14 orang, Sekolah Dasar (SD) 269 orang, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 94 orang dan PPPK sebanyak 446 orang.
“Surat perintah membayar (SPM) nya telah kita sampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah guna dilakukan pencairan dana tambahan penghasilan triwulan III,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulki Basri, S.Pd, M.M, Rabu (15 November 2023)
Dijelaskannya, setiap guru akan menerima Tamsil sebesar Rp250.000/bulan.
BACA JUGA:Camat Kebun Tebu Salurkan Bantuan Beras CPP di Pekon Purawiwitan dan Tribudisyukur
“Jadi jumlah penerima Tamsil sebanyak 823 orang dengan jumlah anggaran sebesar Rp617.000.000. Mudah-mudahan minggu ini dana tambahan penghasilan guru PNS dan PPPK akan cair,” harapnya.
Sekadar diketahui, dana tambahan penghasilan guru akan dialokasikan untuk guru yang belum lulus sertifikasi dan berlatar pendidikan strata satu (S-1).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru PNS daerah.
Dimana sesuai dengan Permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa kriteria penerima tambahan penghasilan, yaitu guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV, memiliki nomor unik pendidikan dan tenaga kependidikan (NUPTK).
BACA JUGA:Dinkes Lampung Barat Lakukan Pendampingan Reakreditasi 4 Puskesmas
Kemudian, kriteria lainnya yakni hadir dan aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru teknologi informatika dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukkan sertifikat pendidikan yang dimiliki dan kehadirannya dibuktikan dengan verifikasi kehadiran melalui aplikasi hadir GTK oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya, memenuhi beban kerja sebagai PNSD dan terdata dalam data pokok pendidikan (Dapodik).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: