Selain Uang Palsu, Senpi dan Narkotika, Kejari Lampung Barat Musnahkan 1.750 Butir Ifarsyl

Selain Uang Palsu, Senpi dan Narkotika, Kejari Lampung Barat Musnahkan 1.750 Butir Ifarsyl

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrath), dipusatkan di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (14 November 2023).

Cukup menarik, salah satu barang bukti yang turut dimusnahkan 1.750 butir obat merk Ifarsyl. 

Obat tersebut adalah batuk dan pilek,  mengandung guaifenesin, dextromethorphan HBr, dan juga chlorpheniramine maleate. 

Namun belakangan obat ini kerap disalahkan gunakan untuk nge-fly dengan mengonsumsi dosis berlebih.

BACA JUGA:Camat Gedung Surian Pantau Kegiatan Posyandu Lansia di Pekon Puramekar

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Zenericho, SH., mewakili Kepala Kejari Lampung Barat M Zainur Rochman, SH, MH., mengungkapkan, pemusnahan tersebut berdasarkan surat nomot : PR -22/L.8.14/Dip.4/11/2023.

"Untuk pemusnahan barang bukti ini, berasal dari perkara Tindak Pidana Umum periode Januari sampai dengan Oktober 2023 yang telah inkraht," ungkap Zenericho.

Dijelaskan, Barang Bukti yang dilakukan pemusnahan yakni Narkotika jenis sabu seberat 5.22 gram, Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 0,12gram, Narkotika jenis ganja seberat 11,86 gram, 20 batang pohon Narkotika jenis ganja yang ditanam di polybag, 1.750 butir obat merk Ifarsyl, 54 lembar uang palsu, 5 buah senjata tajam, 27 buah jerigen plastik, 22 unit handphone serta erta barang bukti lainnya.

"Bahwa Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara untuk Narkotika diblender; senjata Api dan senjata tajam dipotong dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda), Handphone dihancurkan dengan menggunakan palu dan Pembakaran terhadap Barang Bukti lainnya," imbuhnya.

BACA JUGA:Gerak Cepat! Pekon Sumber Alam Salurkan Bantuan Beras CPP Tahap 4

Untuk diketahui, Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Perkara tersebut dihadiri perwakilan dari Polres Lampung Barat, Perwakilan dari Kodim 0422 Lampung Barat, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Liwa, Perwakilan dari Rutan kelas II B di Krui, Perwakilan dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Kabag Hukum Kabupaten Pesisir Barat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: