PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023

PPPK Akan Terima Uang Pensiun Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - UU nomor 20 tahun 2023 telah mengatur mengenai uang pensiun bagi PPPK, serupa dengan PNS.

Pemerintah menetapkan dalam UU tersebut bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki ketentuan terkait uang pensiun.

Selain uang pensiun, UU tersebut juga mengatur berbagai aspek terkait PNS dan PPPK, termasuk hak-hak lain yang akan diperoleh.

Perlu dicatat bahwa uang pensiun untuk PPPK tidak termasuk dalam pensiun pokok seperti PNS.

BACA JUGA:Fatwa MUI Soal Hindari Produk Israel

Pemerintah memberikan dukungan positif terhadap pembahasan mengenai uang pensiun untuk PPPK, yang akan disesuaikan dengan iuran yang dipotong dari gaji bulanan mereka.

Terdapat perbedaan, di mana PNS akan menerima pensiun pokok setelah memasuki masa pensiun, sedangkan PPPK tidak.

Selain uang pensiun, PPPK juga akan memperoleh hak-hak lain sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023.

Hak-hak tersebut mencakup penghasilan, penghargaan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

BACA JUGA:Es Krim Walls Diboikot Lantaran Dukung Israel, Ini Daftar Produk Lokal yang Bisa Jadi Alternatif Pilihan

Diantaranya Akan mendapatkan hak berupa penghasilan berupa gaji.

Kemudian mendapatkan hak berupa penghargaan yang merupakan motivasi finansial atau nonfinansial.

Selanjutnya mendapatkan hak berupa tunjangan serta fasilitas baik jabatan atau individu lainnya.

Akan mendapatkan hak berupa jaminan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: