Fatwa MUI Soal Hindari Produk Israel

Fatwa MUI Soal Hindari Produk Israel

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Fatwa baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. 

Dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel yang hukumnya wajib. Dan sebaliknya, mendukung Israel dan membeli produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, mendukung agresi Israel secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk produsen yang secara nyata ikut mendukung Israel haram hukumnya.

"Mendukung pihak yang sudah diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung atau tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen secara nyata mendukung agresi Israel maka hukumnya haram," ucap Niam dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:Kendaraan Mati Pajak Tidak akan Bisa Lagi Mengisi BBM di SPBU

Ketua MUI Bidang Fatwa mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, salah satunya dengan mendistribusikan zakat, infaq, sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam diimbau mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan galang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan kemenangan untuk palestina dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.

Rekomendasi, Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB agar menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI agar menekan Israel menghentikan agresi.

MUI juga menegaskan zakat yang diberikan dari masyarakat muslim Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

BACA JUGA:Satpam di Bekasi Paksa Kurir Copot Bendera Palestina

"Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan ke mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat dan kebutuhan mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, untuk perjuangan Palestina," jelasnya.

Disini Niam mengajak kepada BAZNAS dan LAZNAS atau lembaga-lembaga amil zakat nasional. Untuk menggalang zakat, infaq, sedekah dalam membantu perjuangan umat Islam yang ada di Palestina.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel kepada Palestina yang sudah mengancam kemanusiaan. 

Di sisi lain, pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung atau tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan dan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: