KPU-Bawaslu Pesisir Barat Teken NPHD Pilkada 2024 Serentak se-Lampung

KPU-Bawaslu Pesisir Barat Teken NPHD Pilkada 2024 Serentak se-Lampung

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah melakukan penandatanganan bersama Pemkab setempat terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

Penandatanganan NPHD yang dipusatkan di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Jumat (10 November 2023) malam kemarin, itu bersamaan dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota lainnya se-Lampung yang dilakukan secara serentak.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, seperti disampaikan sebelumnya, anggaran dana hibah Pilkada 2024 khususnya untuk KPU Pesbar  yang disepakati sebesar Rp18 miliar. 

Setelah penandatanganan NPHD itu, KPU Pesbar akan menunggu petunjuk teknis dan peraturan lainnya dari Pusat mengenai persiapan untuk Pilkada 2024 mendatang.

BACA JUGA:Raisya Berhasil Harumkan Nama Kabupaten Lambar di Kancah Nasional

“Kita berharap anggaran dana hibah Pilkada 2024 yang digelontorkan oleh Pemkab Pesbar yang berjumlah Rp18 miliar itu penggunaannya tidak ada kendala, sehingga Pilkada 2024 mendatang bisa terlaksana dengan aman dan sukses,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan, nominal anggaran dana hibah Pilkada 2024 dari Pemkab Pesbar untuk Bawaslu setempat berjumlah Rp9 miliar. 

Artinya, mengalami kenaikan dari Pemilu sebelumnya yakni hanya Rp7,8 miliar. 

Dengan adanya dukungan anggaran untuk Pilkada itu, diharapkan dapat lebih memaksimalkan lagi dalam melakukan pengawasan, dan kegiatan lainnya. 

BACA JUGA:131 Pekon di Lampung Barat Diimbau Ajukan Usulan Pencairan ADP Triwulan IV

Penandatangan NPHD untuk Kabupaten Pesbar  diwakili oleh Kepala Kesbangpol Pesbar, Syahrial Abadi, S.Sos., dan pihak terkait lainnya.

“Kalau, untuk NPHD-nya itu sudah ditandatangani secara serentak se-Lampung. Yang pasti anggaran dana hibah yang digelontorkan oleh Pemkab Pesbar untuk Pilkada 2024 di Pesbar ini dalam hal penggunaannya jelas mengacu pada aturan yang berlaku, dan kami juga masih menunggu petunjuk dari pusat,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: