Kedapatan Jual Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

Kedapatan Jual Sabu, Juru Parkir di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung telah menangkap BO (34), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir.

Warga gang hidayah, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung ini ditangkap saat petugas di jalan Pangeran Tirtayasa tepatnya depan Toko Surya, Sukabumi Bandar Lampung.

Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, petugas telah menemukan 2 paket kecil yang berisi sabu terbungkus masker warna hitam yang di simpan di dalam dasbor motor milik pelaku.

Selaku Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., juga mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali berhasil menyita 3 buah paket sedang sabu di rumah pelaku BO (34).

BACA JUGA:Polisi Rekonstruksi Kasus Tawuran yang Memakan Satu Korban, Diperagakan 22 Adegan

"Setelah kami kembangkan, kita temukan 3 buah paket sabu dengan ukuran sedang di dalam kamar rumah pelaku beserta timbangan digital, dan ada 7 buah plastik klip dan 1 sendok plastik kecil" Ungkap Kompol Gigih.

Kasat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih juga menambahkan bahwa pelaku BO (34) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Jadi pelaku ini baru saja selesai menjalani hukuman pada bulan Januari 2023 kemarin" ujar Kompol Gigih.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku BO (34) sudah sekitar 6 bulan berniaga dalam menjual barang haram tersebut.

BACA JUGA:Akibat Korsleting Listrik, Toko Sparepart Mobil di Pasar Tengah Terbakar

"Dia (BO) ambil barang sama RH selaku (DPO), saat ini masih kami lakukan pendalaman dan kami juga melakukan pengejaran terhadap RH (DPO) " ujar Kompol Gigih.

Selain Pelaku BO (34), petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu dengan total berat 22,46 gram, berikut timbangan digital, 7 buah plastik klip putih dan 1 buah sendok plastik.

Akibat perbuatannya, Pelaku BO (34) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: