Sekdaprov Lampung Buka FGD Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan

Sekdaprov Lampung Buka FGD Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto membuka Forum Group Discussion (FGD) keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) bertempat di Ruang Abung Balai Keratun komplek kantor Gubernur Lampung, Kamis 2 November 2023.

Fahrizal menyampaikan bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 menegaskan tentang ketersediaan pangan harus sampai pada tingkat perseorangan.

"Kita harus lebih peduli terhadap apa yang akan dikonsumsi masyarakat, mulai dari kualitas dan kuantitasnya. Kemudianmelakukan pengecekan secara terjadwal," katanya.

Dalam peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan menyebutkan bahwa setiap orang/pelaku usaha yang menyelenggarakan Kegiatan atau Proses Produksi Pangan, penyimpanan pangan, pengangkutan pangan, dan/atau peredaran pangan "wajib" memenuhi persyaratan sanitasi dan menjamin keamanan pangan dan/atau keselamatan manusia.

BACA JUGA:Enam Raperda Usul Inisiatif DPRD dan Pemprov Lampung Disepakati Jadi Perda

"Keamanan pangan merupakan persyaratan mutlak, yaitu pangan yang dikonsumsi masyarakat harus aman," kata Fahrizal.

Penyelenggaraan keamanan pangan di Provinsi Lampung harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergi oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai pangan. 

Pemerintah, produsendan konsumen masing-masing memiliki peranan.

Kemudian Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Halimah Tussy Akdiah menyampaikan bahwasanya setiap warga negara mempunyai hak penghidupan yang layak sebagai manusia, salah satunya mengkonsumsi pangan yang aman. 

BACA JUGA:Lepas Kontingen Lampung Ikuti Porwil Sumatera, Gubernur Arinal Kobarkan Semangat Atlet untuk Raih Prestasi

Hal ini menjadi dasar dilaksanakannya FGD dengan tema "Amankah Pangan SegarAsal Tumbuhan yang Beredar di Lampung?"

Lebih lanjut, peran pemerintah adalah sebagai regulator, memberikan penjaminan dan legalitas keamanan pangan, salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.

 Peran produsen atau pelaku usaha harus bertanggungjawab atas keamanan produknya.

sementara peran konsumen adalah melindungi diri dari produk pangan yang tidak aman dan beresiko terhadap kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: