Pemprov Lampung Bahas Optimalisasi Pengaduan Pemerintah
--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Elip Heldan mewakili Plt Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung membuka Rakor Call Center dan SP4N-Lapor Provinsi Lampung Tahun 2023 bertempat di Ballroom Hotel Sheraton.
Rakor dengan tema 'Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Provinsi Lampung, wujudkan Rakyat Lampung Berjaya' dilaksanakan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Mendagri-RI No. 8Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Plt Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Dinas Kominfotik Provinsi Lampung menyampaikan bahwa Rapat koordinasi ini merupakan bagian perwujudan dari amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Disamping itu, karena ini merupakan tuntutan dari undang-undang kita harus memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan juga sejalan dengan visi misi Gubernur Lampung yaitu mewujudkan Good Government dimana visi misi ini tertuang didalam janji kerja Gubernur Lampung yaitu reformasi birokrasi untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dengan meningkatkan kualitaspelayanan publik," ujarnya.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pasar UMKM
Plt Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengaduan masyarakat perlu ditanggapi dan mendapatkan solusi permasalahan dari pemerintah.
"Pengaduan masyarakat melalui call center kemudian websitemedia sosial perlu untuk ditanggapi dan mendapatkan solusi permasalahan dari pemerintah karena pemerintah merupakan pelayanan publik yang merupakan fungsi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat termasuk keterbukaan Informasi publik," tegasnya.
Sehingga dalam hal ini, Dinas Kominfotik baik dari provinsi maupun kabupaten/kota dalam rangka melayani informasi publik perlu untuk menyatukan, mengkoordinasikan bagaimana pelayanan yang akan di laksanakan terhadap masyarakat supaya sejalan dan terkoneksi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
"Melalui pengaduan Call Center dan SP4N-Lapor,Dinas Kominfo berusaha untuk menampung semua aduan atas aspirasi masyarakat, aduan atau aspirasi tersebut secepatnya diteruskan kepada perangkat daerah kabupaten/kota yang terkait untuk kemudian ditanggapi secara baik,benar, cepat dan tepat," lanjutnya.
BACA JUGA:BNN Sebut Lampung Wilayah Terbesar Ketiga Peredaran Gelap Narkoba
Diakhir, Plt Kepala Dinas Kominfotik berharap bahwa melalui kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi dan meningkatkan optimalisasi layanan pengaduan publik di Provinsi Lampung.
"Kami berharap dari kegiatan Rapat Koordinasi Call Center dan SP4N-Lapor ini pemerintah provinsi Lampung di tahun 2023 akan mendapatkan peningkatan koordinasi antara pengelola pengaduan Call Center dan SP4N-Lapor Provinsi Lampung dengan admin pengelola pengaduan perangkat daerah dan kabupaten/kota yang pada akhirnya untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan pengaduan layanan publik di Provinsi Lampung,"pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) DinasKominfotik Provinsi Lampung,Rudy Iwan Taruna dalam laporannya menyampaikan bahwa rakorini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi diantara pengelola pengaduan layanan publik di Provinsi Lampung sebagai upaya untukmengoptimalkan pengelolaan pengaduan layanan publik.
Adapun narasumber dalam Rakor ini adalah perwakilan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri-RI, Hasan yang menyampaikanmateri tentang Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui SP4N-LAPOR dan Kepala Bidang PLIP Dinas KominfotikProvinsi Lampung, Rudy Iwan Taruna yangmenyampaikan materi tentang Optimalisasi Pengelolaan Call Center Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: