Berikut Cara Pengurusan Sertifikat Tanah yang Mengalami Kerusakan
--
BACA JUGA:Jabatan Pj Bupati Lampung Barat Segera Berakhir, DPRD akan Kembali Usulkan Nama ke Kemendagri
1. Kunjungi Kantor Pertanahan terdekat.
2. Serahkan dokumen sesuai persyaratan ke loket pelayanan.
3. Bayar biaya pendaftaran di loket pembayaran.
4. Sertifikat pengganti akan diproses dan diterbitkan.
BACA JUGA:Tahukah Kamu Hukum Pinjam Uang di Bank, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
5. Pemilik sertifikat dapat mengambil sertifikat baru di loket pelayanan setelah proses selesai.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: