Ini 5 Prioritas Pembangunan Lampung Barat Tahun 2024

Ini 5 Prioritas Pembangunan Lampung Barat Tahun 2024

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemkab Lampung Barat menetapkan lima perioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran 2024 mendatang. 

5 prioritas tersebut, secara umum sama dengan prioritas pembangunan di  tahun-tahun sebelumnya.

Penjabat (Pj) Bupati  Lampung Barat Drs. Nukman, MM., yang diwakili Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Adi Utama mengatakan, 5 prioritas pembangunan daerah tahun anggaran 2024 yakni, meningkatkan nilai tambah produk unggulan dan sektor pariwisata, meningkatkan kualitas sumberdaya manusia, memantapkan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan serta mitigasi bencana, reformasi birokrasi dan kehidupan masyarakat yang religius, aman dan berbudaya. 

”Untuk mendukung tema pembangunan Nasional dan Provinsi Lampung Tahun 2024, tema pembangunan Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 adalah Transformasi Ekonomi dan Nilai Tambah Produk Unggulan menuju masyarakat yang sejahtera yang akan diwujudkan melalui lima prioritas pembangunan dimaksud,” ungkap Adi Utama, saat menyampaikan nota pengantar RAPBD Lambar 2024, di ruang sidang marghasana DPRD setempat, Senin (30 Oktober 2023).

BACA JUGA:TIM Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran di Gunung Remas Reg 44 Way Tenong-Kenali

Menurutnya, untuk mencapai prioritas pembangunan daerah ditentukan indikator sasaran dan target prioritas pembangunan yang terdiri dari Laju Pertumbuhan Ekonomi dengan target 5,10 %; Gini Rasio sebesar 0,261.

Lalu, indeks Pembangunan Manusia sebesar 69,52 poin; Angka Kemiskinan sebesar 11,30 % dan Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 1,90 %. 

Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian pada tahun 2022, dimana untuk laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4,10 %; indeks Gini Rasio sebesar 0,284. 

Indeks Pembangunan Manusia sebesar 68,39 poin; angka kemiskinan 11,71 % dan Tingkat Pengangguran Terbuka 2,1 %.

BACA JUGA:Desa Way Hui Gelar Musrenbagdes Tahun 2024

”Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 27 ayat (1) bahwa APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah,” ujarnya.

”Sesuai ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pengeluaran 5 daerah yang dianggarkan dalam APBD harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas Penerimaan Daerah dalam jumlah yang cukup,” sambungnya. 

Terusnya, memperhatikan ketentuan tersebut, penerimaan pendapatan pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 telah disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan untuk rencana penerimaan yang berasal dari pendapatan transfer telah berpedoman pada informasi resmi di website Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas Rincian Alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2024.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: