Kasus Google Meluas hingga Asia, Masa Depan Internet Berubah

Kasus Google Meluas hingga Asia, Masa Depan Internet Berubah

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengawas persaingan usaha Jepang mengatakan pihaknya mulai menyelidiki Google atas kemungkinan pelanggaran Undang-Undang anti monopoli dalam layanan pencarian web.

Langkah ini serupa dengan yang dilakukan oleh pihak berwenang di Eropa dan negara-negara besar lainnya.

Japan Fair Trade Commission (JFTC) mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Anti Monopoli Jepang oleh Google, yang membagi sebagian pendapatannya dengan produsen smartphone Android selama produsen tersebut berjanji untuk tidak memasang mesin pencari saingannya.

Selain itu, mereka juga sedang meneliti kebijakan Google yang memaksa produsen smartphone Android untuk membundel aplikasi Google Play dengan software peramban Google Search juga Google Chrome.

BACA JUGA:Pengecekan Bansos BPNT Tahap 5 di Handphone, Lakukan Cara Ini

“Ada kecurigaan bahwa melalui langkah-langkah ini mereka mengecualikan kegiatan bisnis pesaing dan membatasi kegiatan bisnis mitra bisnisnya mereka di pasar layanan pencarian" dilansir dari Reuters, pada Selasa 24 Oktober 2023.

Menurutnya, persaingan tidak sehat lebih dari sekadar fakta bahwa layanan Google digunakan secara luas.

“Kami telah meluncurkan investigasi ini dengan menyelidiki apakah situasi di mana layanan penyedia mesin pencari lain sulit untuk diakui sebagai pilihan pengguna, tidak peduli berapa banyak perbaikan yang telah dilakukan,” katanya.

Keputusan ini merupakan hasil dari investigasi serupa yang dilakukan oleh otoritas anti monopoli di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan negara-negara lain.

BACA JUGA:Pelanggaran Etik Bertemu SYL, Dewan Pengawas KPK Bakal Klarifikasi Soal Firli Bahuri

Google digugat di Amerika Serikat

Untuk mempertahankan pangsa pasar mesin pencarinya yang hampir mencapai 90%, Departemen Kehakiman AS sebelumnya menuduh Google milik Alphabet membayar US$10 miliar per tahun kepada produsen gadget seperti Apple, perusahaan telekomunikasi seperti AT&T, dan pembuat peramban seperti Mozilla.

Mesin pencari Google merupakan komponen penting dari bisnisnya, yang mendorong penjualan iklan dan aliran pendapatan lainnya untuk perusahaan paling bernilai keempat di dunia.

“Kasus ini adalah tentang masa depan internet,” kata Kenneth Dintzer, yang menyatakan di depan Departemen Kehakiman bahwa Google mulai menjalankan monopolinya secara ilegal pada tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: