Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Lampung Selatan Adakan Pembinaan

Minimalisir Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Lampung Selatan Adakan Pembinaan

--

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Demi meminimalisir dan memaksimalkan penggunaan Dana Desa Kejakasaan Negeri Lampung Selatan laksanakan Program "Jaga Desa" di Kecamatan Jatiagung bersama seluruh Kepala Desa yang dipusatkan di Aula Balai Desa MargaAgung, Jumat 20 Oktober 2023.

Dimana kegiatan jaga desa  ini bertujuan memberikan pendampingan kepada pengelola dana desa ataupun guna memastikan pengelolaan anggaran yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu di ikuti oleh seluruh Kepala Desa Se Kecamatan Jatiagung dan serta Dati pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Lampung Selatan dan Kasi Ekobang Kecamatan Jatiagung Andi Dharmawan.

Menurut Kasi Intelejen Kajari Kalianda Volanda Aziz Shaleh, SH., SE., MH., mengatakan bahwa "Jaksa Jaga Desa" ini merupakan program  Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan memberikan penyuluhan kepada kepala desa agar dalam pengelolaan Dana Desa terhindar dari masalah hukum.

BACA JUGA:Terkait PPDB, Mikdar Ilyas: Kami Mau Ini Dievaluasi Jika PPDB Masih Menggunakan Sistem Zonasi

"Alhamdulillah seluruh Kepala Desa hadir dalam diskusi ini, selain melakukan penyuluhan  masalah hukum, disini juga adakan diskusi panel yang bertujuan supaya kepala desa bisa mengetahui permasalahan permasalahan yang ada di desa," jelasnya.

Lanjutnya masih menurutnya,bahwa dalam pemanfaatan dana desa jaksa juga mempunyai peran yaitu dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga nanti pelaporan.

"Jadi jangan sampai kepala desa ini mengalami kesalahan kesalahan yang nantinya bisa tersangkut dengan masalah hukum," ungkap Kasi Intelijen Kajari Kalianda ini.

Karena menurutnya tidak semuanya Kepala Desa mengetahui alur dan cara dalam pemanfaatan dana desa itu ,maka dari itu jaksa hadir mendampingi dan berikan penyuluhan serta berikan solusi.

BACA JUGA:Selama 6 Bulan Jumlah KPM Bansos BPNT di Pesisir Barat Berkurang 144

Sekedar diketahui hingga saat ini khususnya d Lampung Selatan menurutnya terdapat dua Kepala Desa yang tersandung kasus hukum dalam pengelolaan Dana Desa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: