41 Guru Madrasah Non PNS di Pesisir Barat Terima TPG Triwulan III

41 Guru Madrasah Non PNS di Pesisir Barat Terima TPG Triwulan III

Tunjangan Profesi Guru--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2023 untuk Triwulan III (Juli-September), untuk guru Madrasah Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah direalisasikan oleh Kemenag Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Lampung

Kasi Pendidikan Islam, Ahmad Khotob, S.Ag, M.M., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, untuk TPG Madrasah khususnya yang berstatus Non PNS itu telah dibayarkan langsung melalui Kanwil Kemenag Lampung untuk Triwulan III tahun 2023 yakni Juli, Agustus dan September.

“Untuk di Kabupaten Pesbar ini jumlah guru non PNS di lingkungan Madrasah yang mendapat tunjangan profesi guru itu terdapat 41 orang guru Non PNS,” katanya.

Dijelaskannya, semua guru Madrasah yang berstatus Non PNS dan telah menyandang sertifikasi dan telah mendapat TPG itu tentunya telah melalui proses tahapan sesuai dengan aturan yang ada, karena memang penerima TPG Madrasah khususnya untuk guru Non PNS dilingkungan Kemenag Kabupaten Pesbar ini jumlahnya terus mengalami perubahan setiap tahunnya dan itu juga kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemenag RI.

BACA JUGA:Sudah 161 Warga di Pesisir Barat Daftar Operasi Katarak

“Begitu juga dengan jumlah tunjangan yang didapat oleh guru sertifikasi Non PNS di semua Madrasah tersebut besarannya tidak diketahui, karena memang Kemenag Pesbar tidak diberi informasi,” jelasnya.

Mengingat, kata dia, untuk total besaran anggaran bagi TPG Non PNS di lingkungan Madrasah yang ada di Pesbar ini juga masuk dalam Daftar Isian pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Lampung, sehingga itu semua menjadi kewenangan Kanwil Kemenag Lampung, termasuk dalam penyalurannya yang langsung ke masing-masing rekening guru penerima. 

Meski begitu pihaknya berharap bagi guru Madrasah yang berstatus Non PNS dan telah mendapat TPG ditahun 2023 ini dapat meningkatkan tugas maupun kinerjanya.

“Sehingga kedepan mutu pendidikan Madrasah di Kabupaten Pesbar ini juga bisa terus meningkat, begitu juga bagi guru Non PNS lainnya yang belum menyandang sertifikasi agar tetap melaksanakan tugas dengan maksimal,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: