Pengumuman! Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 Pesisir Barat

Pengumuman! Ini Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2023 Pesisir Barat

Ilustrasi PPPK--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumberdaya Manusia (BKPSDM) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., menyatakan hasil seleksi administrasi dalam pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Pesbar tahun 2023 telah diumumkan, dalam pengumuman itu hanya ada nama yang lulus seleksi administrasi, sedangkan yang tidak lulu tidak diumumkan.

“Dalam pengumuman itu semua pelamar bisa melihat nama masing-masing, atau melihat hasilnya melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing pelamar, karena keterangannya sudah disampaikan disana,” kata dia.

Dijelaskannya, jumlah pelamar seleksi PPPK Kabupaten Pesbar tahun 2023 mencapai 1.477 orang, dari jumlah tersebut sebanyak 394 orang pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi karena berbagai alasan.

BACA JUGA:Siswa SDN 1 Semarang Jaya Terus Bersiap Hadapi ANBK

“Jumlah pelamar PPPK guru sebanyak 552 orang yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 428 orang, sisanya 124 orang tidak lulus, pelamar PPPK Nakes sebanyak 549 orang yang lulus 363 orang dan 186 orang tidak lulus, lalu jumlah pelamar PPPK teknis sebanyak 376 orang, yang lulus 292 orang dan 84 orang tidak lulus,” jelasnya.

Menurutnya, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, dapat berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi dari tanggal 19 s.d. 21 Oktober 2023 dengan memberikan keterangan jelas terkait sanggahannya.

“Panitia Seleksi akan memverifikasi ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi berdasarkan sanggahan pelamar dimulai dari tanggal 19 s.d. 23 Oktober 2023. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar,” terangnya.

Dikatakannya, adapun ketentuan dalam masa sanggah adalah pelamar melakukan sanggahan selama periode masa sanggah melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan tidak diperbolehkan memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

BACA JUGA:25 Pekon di Pesisir Barat Dapat Tambahan Dana Desa 2023, Segini Besarannya

“Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan tidak melakukan sanggahan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka pelamar dianggap menerima hasil seleksi administrasi itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: